Segera Pencairan Gaji Ke 13 Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Purwakarta
Oleh: Nurlaela
grahabignews.com, Purwakarta – Bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdiannya kepada negara, sesuai kemampuan keuangan Negara, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dalam waktu dekat direncanakan menerima gaji ke-13.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha di tempat kerjanya, Senin (19/6/2023). “Soal gaji ke-13 PNS, dalam minggu ini segera diproses,” ungkap Sekda.
Pihaknya memerintahkan yang terkait di Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) dan perangkat daerah atau SKPD di lingkungan Pemkab Purwakarta segera melakukan proses guna pencairan gaji ke-13 segera dibayarkan.
“Insya Allah, kalau dalam minggu ini prosesnya selesai, bisa segera kita bayarkan gaji ke-13 untuk PNS di Purwakarta,” ucap Norman.
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. “Pasal 2 PP jelas, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkan gaji ke-13,” pungkas Norman.