Berita

Pemkab Garut Hibahkan 67 Rumah Susun kepada Eks Penghuni Astana Kalong

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan menerima audiensi dari Aliansi Eks Masyarakat Astana Kalong Menggugat terkait tindak lanjut status Rumah Susun Lengkong Jaya, di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (13/11/2023). (Foto: Deni Seftiana/ Diskominfo Kab. Garut-grahabignews.com)

Grahabignews.com.Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerima audiensi dari Aliansi Eks Masyarakat Astana Kalong Menggugat terkait tindak lanjut status Rumah Susun Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan. Pada pertemuan tersebut, Rudy Gunawan mengabulkan permohonan untuk menghibahkan 67 rumah sementara kepada masyarakat yang saat ini menempati daerah tersebut.

Menanggapi situasi, Bupati Rudy menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan mendalam atas masa tinggal lebih dari 30 tahun dan penghasilan rendah dari profesi sebagai kusir delman. Astana Kalong saat ini sedang dalam proses pembangunan untuk kepentingan Rumah Sakit Paru oleh Kementerian Kesehatan RI.

“Dengan pertimbangan itu maka pemerintah daerah mengabulkan permohonan, supaya rumah sementara yang sekarang ini ditempati di Kelurahan Lengkong Jaya, Kecamatan Karangpawitan, beserta rumahnya akan diproses untuk dihibahkan kepada masyarakat yang sekarang (menempati), sebanyak 67 rumah,” ucap Bupati Garut.

 

Rudy menegaskan bahwa pemberian hibah ini  merupakan tindak lanjut dari kajian yang telah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut. Ia juga mengingatkan agar rumah-rumah tersebut tidak dijual dalam kurun waktu 10 tahun, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rudy menambahkan, bahwa pemberian hibah ini semata-mata adalah sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah merelakan untuk pindah dari Astana Kalong.

 

“Yang kedua juga mereka sudah lama bertempat tinggal di sana (Astana Kalong), ketiga berpenghasilan rendah, ini malahan bisa masuk dalam kualifikasi ada yang miskin ekstrem, karena pendapatannya kurang dari 1.9 USD perhari perkapita,” katanya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan proses hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sembari mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Daerah Garut atas kontribusinya dalam menyusun kajian tersebut, sehingga pemerintah daerah dapat menghibahkan rumah sementara tersebut.

“Itu bisa dihibahkan kepada bapak ibu, tapi jangan dulu dijual 10 tahun pak ya, jadi jangan sampai nanti sudah (diberikan) dijual, harus jadi jimat itu, karena ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

 


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Sekda Garut Instruksikan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan SKPD

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, usai… Read More

10 menit ago

Kunjungi Kementerian ESDM RI, Bahas Potensi Pengembangan Energi Terbarukan di Kab.Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignes.com.Jakarta - Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang dipimpin langsung… Read More

14 menit ago

Tectona Juarai Kejurda Bola Voli U-18 Se-Jawa Barat

Oleh : Nurdiiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.com.Garut – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut,… Read More

18 menit ago

Senja di Kaki Gunung Cikuray

Cerpen Akhir Pekan  : Lilis Yuliati, S.Pd., M.Pd. Jingga... temaram di langit Dayeuh Manggung, semilir… Read More

2 hari ago

Sebutir Kurma Pengganjal Terkabulnya Doa

hanya gara-gara memakan sebutir kurma yang jatuh dari meja dagangan orang lain, maka doanya tak… Read More

2 hari ago

Persiapan Matang Hantarkan SDN 4 Pataruman Raih Juara 1 Ajang LCC Tingkat Kab. Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More

4 hari ago