Membayar Upah Dibawah UMR Tindakan Pidana Kejahatan

Share posting

Oleh: Nurlaela

Zaenal Abidin, Ketua KMP. (Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Grahabignews, Purwakarta – Yang paling berkompeten dalam penanganan kasus pengupahan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KADISNAKERTRANS) dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.

Membayar upah dibawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah tindakan Pidana Kejahatan. Demikian jawaban Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dengan lugas, setelah mendapat pertanyaan dari Awak Media melalui Elektronik, Rabu (13/12/2023).

Ketua KMP kembali angkat bicara menanggapi statement KADISNAKERTRANS 11/12/2023 yang dipublish berbagai media. Kang ZA menyampaikan, diduga banyak industri yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. UMR Kabupaten Purwakarta adalah 4,46 jt.

Kang ZA sampaikan, Selasa (12/12/2023) Komunitas Madani Purwakarta melalui WhatsApp meminta klarifikasi beberapa hal terkait kasustik ini kepada KADISNAKERTRANS, namun tidak direspon,” tutur Zaenal

Menurutnya, Alih-alih mendapat kenaikan upah di tahun 2024 sebagaimana diperjuangkan kaum buruh. Ternyata masih banyak yang hanya mendapat upah sekitar 3 jt an saja, dan bahkan tanpa sekedar makan siang.

Pihaknya mempertanyakan, apa yang Pak Kadis maksudkan membina, karena praktek membayar upah dibawah UMR ini diduga sudah lama (bertahun-tahun), diduga sejak industri tersebut beroperasional.

Tegas Zaenal , penetapan UMR tersebut adalah produk hukum, dan berkonsekuensi Pidana bila dilanggar. Krusial yang menjadi pertanyaan berapa lama waktu tenggang yang dimaksud “pembinaan” tersebut. Apakah 1 tahun, 3 tahun, 6 tahun, atau berapa tahun, sehingga industri tersebut mematuhi produk hukum perihal pengupahan ini.

“Tupoksi kadisnakertrans sebagaimana Peraturan Daerah (Perbup) 235/2021 Pasal 5, tentu melaksanakan Pengupahan harus sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagaimana Kadisnakertrans memahami UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat (3) : Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindakan Pidana WAJIB segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik,” ungkapnya.

Dengan nada penekanan khusus, Zaenal menyampaikan kita akan melihat segera “Bagaimana kadisnaker akan bersikap dengan amanat perundang-undangan ini,” ucapnya.

Sementara Didi Garnadi, Kepala Disnakertrans, Kabupaten Purwakarta, sampai berita ini diturunkan, belum dapat dihubungi, nomor kontaknya masih dengan tulisan Memanggil.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *