Berita

Banding, Batalkan Surat Perintah Plt Direktur Bayu Asih

Share posting

Oleh: Nurlaela

Zaenal Abidin, Ketua KMP. (Foto: Nurlaela – grshabignews.com)

Grahabignew, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) konsisten mengawal kasus kejanggalan dalam   Keputusan Tata Usaha Negara terkait Surat Perintah Pelaksana Tugas Direktur RSUD Bayu Asih Nomor : KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023. Hal tersebut di benarkan Zaenal Abidin, Ketua KMP di area tempat tinggalnya, Selasa (20/12/2023).

Kang ZA menyampaikan,  KMP telah melakukan semua tahapan, mulai dari berkirim surat kepada Pj Bupati No.076/KMP/XI/2023 perihal permohonan penjelasan terkait penjukan Plt   Direktur Bayu Asih pada tanggal 9 November 2023 namun diabaikan.

Tahapan berikutnya kami berkirim surat kembali dengan No.077/KMP/PWK/XI/2023 pada tanggal 20 November 2023 perihal Keberatan atas terbitnya Surat Perintah Plt No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023.

Menurutnya, Surat Keberatan yang di kirimkannya mendapat  respon dan jawaban dari Pj Bupati No.KPG.03.01.01/3117-BKPKSDM/2023 pada tanggal 22 November 2023. Inti jawaban atas keberatan tersebut, Pj Bupati menyampaikan bahwa acuan nya adalah Surat Edaran Kepala BKN RI No.1/SE/I/2021. Padahal Surat Edaran merupakan Naskah Dinas dan bukan peraturan   perundang-undangan,” ungkapnya.

(Foto: Nurlaela – grshabignews.com)

Pada sembilan hari kerja pasca menerima jawaban Pj Bupati tersebut, Kemudian Komunitas Madani Purwakarta berkirim surat Banding kepada Pj Gubernur Jabar selaku atasan Pj Bupati sebagaimana diatur UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan No.086/KMP/PWK/XII/2023. Surat tersebut diterima pada tanggal 6 Desember 2023.

Tuntutan Banding ini adalah untuk menyatakan batal atau tidak sah KTUN, serta mancabut surat perintah Plt No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023. Dan mewajibkan tergugat untuk mematuhi Hirarki Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 12/2011,” terang Ketua KMP.

“Tanggal 20 Desember 2023 adalah sepuluh hari kerja pasca ajuan surat Banding, maka Pj Bupati WAJIB menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama lima hari kerja. Pasal 78 UU 30/2014 secara eksplisit menyatakan : bahwa Keberatan DIKABULKAN bilamana dalam 10 hari kerja Badan dan/atau Pejabat Pemerintah tidak menyelesaikan banding,” pungkas Zaenal.


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Senja di Kaki Gunung Cikuray

Cerpen Akhir Pekan  : Lilis Yuliati, S.Pd., M.Pd. Jingga... temaram di langit Dayeuh Manggung, semilir… Read More

1 hari ago

Sebutir Kurma Pengganjal Terkabulnya Doa

hanya gara-gara memakan sebutir kurma yang jatuh dari meja dagangan orang lain, maka doanya tak… Read More

1 hari ago

Persiapan Matang Hantarkan SDN 4 Pataruman Raih Juara 1 Ajang LCC Tingkat Kab. Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More

3 hari ago

LCC Usai Digelar, Disdik Garut Persiapkan Ajang LCT

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More

3 hari ago

Bupati Sebut, LCC Upaya Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Kompetensi Tinggi

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan  lomba… Read More

3 hari ago

SDN 4 Pataruman Kembali Menjuarai LCC SD Tingkat Kabupaten Garut 2026

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More

3 hari ago