Oleh: Rudi Herdiana
Grahabignews, Garut – Pelaksanaan Pilkada Garut semakin dekat, kurang dari dua (2) bulan lagi, tepatnya tanggal 27 November 2024. Guna mensukseskan Pesta demokrasi tersebut, KPU Kabupaten Garut terus melakukan sosialisasi dan berbagai validasi data.
Akan tetapi, besar kemungkinan ketika waktu pelaksanaan pencoblosan, banyak masyarakat yang tidak berada di lokasi tempatnya menyampaikan hak suaranya. Namun hal tersebut, bukan halangan bagi mereka yang tidak mencoblos ditempat.
Untuk antisipasi hal tersebut, Komite Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan persyaratan Pelayanan Pindah Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Bupati Dan Wakil Bupati Garaut Tahun 2024.
Adapun syarat pindah pemilih dibagi menjadi dua kategori, yaitu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara dan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
Syarat pindah pemilih paling lama 30 hari, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi,pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
Sementara untuk kategori paling lambat 7 (tujuh) hari, yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Terakhir menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan serta tertimpa bencana alam.
Mekanisme pengajuan pindah pemilih, datangi PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota di tempat asal atau tempat tujuan untuk mendapatkan formulir model A-Surat Pindah memilih dengan membawa e-KTP/KK dan bukti dukung pindah memilih.
Melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota tujuan untuk kepastian memilih dilokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa formulir model A-Surat Pindah memilih dan e-KTP/KK
Sementara bagi masyarakat untuk memastikan nama nya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, bisa lang mengecek di situs resmi KPU https://cekdptonline.kpu.go.id atau secara Hotline: 085731368759.
Cerpen Akhir Pekan : Lilis Yuliati, S.Pd., M.Pd. Jingga... temaram di langit Dayeuh Manggung, semilir… Read More
hanya gara-gara memakan sebutir kurma yang jatuh dari meja dagangan orang lain, maka doanya tak… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More
Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan lomba… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More