Masa Jabatan 2.255 Anggota BPD Diperpanjang Hingga 8 Tahun
Oleh: Rudi Herdiana
Grahabignews, Garut – Secara resmi, Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan terkait perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut untuk tahun 2024, di Gedung Pendopo Garut, Senin (28/10/2024).
Perpanjangan masa jabatan anggota BPD tersebut mengaca kepada 56 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Barnas Adjidin mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dikukuhkan dan menegaskan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD untuk mengatasi permasalahan di tingkat desa.
“Kalau diibaratkan bahwa kepala desa dan BPD itu adalah sebuah mata uang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, artinya kalau maju ke depan, kepala desa BPD harus maju ke depan, kalau BPD ke kanan, kepala desa harus ke kanan. Jadi seiring seirama, kalau sudah seiring seirama, satu visi satu misi satu harapan, saya yakin desa itu bisa maju,” ujar Barnas.
Ia berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat bersinergi, mengingat Kabupaten Garut memiliki 421 desa yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Barnas juga menekankan bahwa tanggung jawab atas permasalahan di desa harus diemban bersama, bukan hanya oleh BPD atau kepala desa, tetapi oleh seluruh masyarakat desa.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini, berlaku bagi 2.255 anggota BPD di Kabupaten Garut, sesuai yang diamanatkan oleh UU Desa.
Lanjut Wawan, peran strategis BPD dalam pemerintahan desa, khususnya dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan pemerintah desa. Melalui kehadiran BPD, harapannya masyarakat dapat tersampaikan dan menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan di tingkat desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dia berharap, dengan adanya perpanjangan masa jabatan, dapat meningkatkan dedikasi anggota BPD dalam melayani masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat sinergi dengan aparatur desa untuk memastikan keberhasilan pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Anggota BPD memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian desa melalui pengembangan BUMDes guna meningkatkan pendapatan asli desa, demi kesejahteraan bersama,” tandas Wawan.