Oleh: Rudi Herdiana
GrahaBigNews, Garut – Wakil Bupati Garut, drg. Hj. L. Putri Karlina, melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi dengan PT. Danby yang berlangsung di Aula Cimanuk Eks. Bakorwil, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Jumat (21/2/2025). Kunjungan ini disambut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, beserta jajaran.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati Garut membahas persoalan tenaga kerja yang terdampak akibat dirumahkan. Ia menegaskan bahwa serikat buruh harus bersikap optimis dalam menghadapi permasalahan ini serta mencari solusi yang tepat.
“Saat ini kita sedang mengidentifikasi masalah. Kami juga telah berkoordinasi dengan Disnakertrans dan BPJS Kabupaten Garut untuk mencari solusi terbaik,” ujar Putri Karlina.
Ia berharap seluruh pihak dapat bersinergi guna menemukan solusi sebelum lebaran agar para pekerja mendapatkan kepastian. Wakil Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan berupaya bertemu dengan pihak kurator guna mendiskusikan kejelasan status pegawai.
“Supaya hak-hak mereka ketika memang nanti akhirnya di PHK (pemutusan hubungan kerja) itu harus lancar dulu keluar,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya monitoring kesehatan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Pemerintah harus dapat memantau kondisi perusahaan sejak awal agar bisa dilakukan mitigasi sebelum pekerja tiba-tiba kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan kurator PT. Danby untuk memberikan kejelasan terkait hak-hak karyawan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menekankan bahwa masing-masing serikat buruh perlu melakukan profiling anggota mereka guna menyiapkan skema kebijakan jika terjadi kondisi terburuk. Hal ini menjadi dasar kebijakan Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, menjelaskan bahwa BPJS telah memiliki mekanisme untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut telah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan, namun perlu dipastikan status kepesertaan tetap aktif agar manfaatnya dapat diterima.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu pekerja yang terkena PHK dalam proses pencarian kerja dengan memberikan bantuan finansial selama enam bulan sebesar 60% dari gaji terakhir.
Turut hadir dalam acara tersebut,: Ketua DPRD, Komisi IV DPRD, Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jabar, KASBI Garut dan para pekerja dari PT Danby.
Cerpen Akhir Pekan : Lilis Yuliati, S.Pd., M.Pd. Jingga... temaram di langit Dayeuh Manggung, semilir… Read More
hanya gara-gara memakan sebutir kurma yang jatuh dari meja dagangan orang lain, maka doanya tak… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More
Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan lomba… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More