Oleh : Yani Supriatna, MP
Grahabignews.com.Garut – “Harapan saya bupati Garut bisa memberikan kebijakan perbaikan rumah untuk emak Eja. Bisa dari Disperkim Garut, atau kolaborasi pendanaan dari CSR atau lembaga pengumpul dana umat BAZNAS atau iuran KORPRI”.
Demikian ditandaskan oleh anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan pada GrahaBigNews, Jumat (16/05/2025) selepas dirinya
bersama Rena Sudrajat, Camat Garut kota, Bidang Rehabsos Dinsos Garut, Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Garut, pendamping PKH menengok kembali emak Eja di kampung Jungkeyang RT 01 RW 06 Kelurahan Margawati kecamatan Garut kota.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya, dan di informasikan melalui grahabignews.com, pada link berikut ini
Mnurutnya, bahwa Kepala Daerah perlu bikin mengevaluasi BAZNAS Garut. Ini karena pemerintahan kelurahan Margawati sudah pernah buat proposal permintaan bantuan perbaikan rumah ke BAZNAS Garut dan tanda terimanya di tanggal 26 Agustus 2022, dan ternyata BAZNAS Garut tak pernah melakukan assessment ke emak Eja sampai tahun 2025 ini.
Perlu diketahui BAZNAS Garut, adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah di wilayah kabupaten Garut. Bupati memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan BAZNAS Kabupaten Garut , termasuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh, tandas Yudha.
Dirinya berharap adanya evaluasi dari bupati Garut untuk memastikan bahwa ZIS yang dikelola benar-benar mencapai tujuan yang tepat sasaran. Evaluasi mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan keuangan, efektivitas program.
Yudha mengajak kita untuk berempaty dengan analoginya, bayangkan lansia lumpuh dan tinggal di rumah yang sudah dalam kondisi rusak yang membahayakan keselamatan penghuninya tak pernah ditinjau oleh BAZNAS Garut.
“Yang saya khawatirkan, banyak permohonan dari desa atau kelurahan jarang yang di assessment,” ungkapnya.
Karenanya sambung dia, sesuai permendagri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal, dimana SPM bidang sosial ( lansia duafa, janda tua duafa, anak anak terlantar, penyandang Disabilitas) harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah dan sumber pendanaan bisa dengan kolaborasi pendanaan dari BAZNAS atau dari Forum TJSLP.
Kepala Daerah harus memastikan agar penerapan SPM bidang sosial terpenuhi, tutupnya.
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More
Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan lomba… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More
Oleh : Rudy Herdiana Grahabignes.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus… Read More
Oleh ; Nurdiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi… Read More