Yudha Berharap Bupati Garut Berikan Kebijakan Perbaikan Rumah Emak Eja Lansia Disabilitas di Margawati

Share posting

Oleh : Yani Supriatna, MP

Grahabignews.com.Garut – “Harapan saya bupati Garut bisa memberikan kebijakan perbaikan rumah untuk emak Eja. Bisa dari Disperkim Garut, atau kolaborasi pendanaan dari CSR atau lembaga pengumpul dana umat BAZNAS atau iuran KORPRI”.

Demikian ditandaskan oleh anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan pada GrahaBigNews, Jumat (16/05/2025) selepas dirinya

bersama Rena Sudrajat, Camat Garut kota, Bidang Rehabsos Dinsos Garut,  Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Garut, pendamping PKH menengok kembali emak Eja di kampung Jungkeyang RT 01 RW 06 Kelurahan Margawati  kecamatan Garut kota.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya, dan di informasikan melalui grahabignews.com, pada link berikut ini

Yudha Berharap Pemkab Garut Prioritaskan Bantu Kebutuhan Sembako Bagi Lansia Disabilitas di Margawati

Mnurutnya, bahwa Kepala Daerah perlu bikin mengevaluasi BAZNAS Garut. Ini karena pemerintahan kelurahan Margawati sudah pernah buat proposal permintaan bantuan perbaikan rumah ke BAZNAS Garut dan tanda terimanya di tanggal 26 Agustus 2022, dan ternyata BAZNAS Garut tak pernah melakukan assessment ke emak Eja sampai tahun 2025 ini.

Perlu diketahui BAZNAS Garut, adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah di wilayah kabupaten Garut. Bupati memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan BAZNAS Kabupaten Garut , termasuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh, tandas Yudha.

Dirinya berharap adanya evaluasi dari bupati Garut untuk memastikan bahwa ZIS yang dikelola benar-benar mencapai tujuan yang tepat sasaran. Evaluasi  mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan keuangan, efektivitas program.

Yudha mengajak kita untuk berempaty dengan analoginya, bayangkan lansia lumpuh dan tinggal di rumah yang sudah dalam kondisi rusak yang membahayakan keselamatan penghuninya tak pernah ditinjau oleh BAZNAS Garut.

“Yang saya khawatirkan, banyak permohonan dari desa atau kelurahan jarang yang di assessment,” ungkapnya.

Karenanya sambung dia, sesuai permendagri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal, dimana SPM bidang sosial ( lansia duafa, janda tua duafa, anak anak terlantar, penyandang Disabilitas) harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah dan sumber pendanaan bisa dengan kolaborasi pendanaan dari  BAZNAS atau dari Forum TJSLP.

Kepala Daerah harus memastikan agar penerapan SPM bidang sosial terpenuhi, tutupnya.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *