GAS Tuntut Koperasi Kiaradodot Kecamatan Kadungora dibubarkan

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

GrahaBigNews, Garut – Massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Gabungan Anak Sunda (Ormas GAS), datangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Garut, Selasa (13/01).

Kedatangan DPP Ormas GAS, diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Garut, Hendra Siswara Gumilang, didampingi Dience Gurnita selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan.

Aksi tersebut dipicu, karena diduga adanya penyalahgunaan wewenang di sektor pertanahan, salah satunya adanya dugaan praktik mafia tanah di Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora.

Saat audensi dengan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Garut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas GAS, Mulyono Khaddafi menuntut supaya Koperasi Kiaradodot dibubarkan. Alasannya, karena keberadaan koperasi tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkoperasian.

Mulyono menjelaskan, bahwa pada 12 November 2021 telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00077 atas nama pemegang hak Koperasi Kiaradodot dengan akta pendirian no. 48 tertanggal 15 Februari 2016.

“Dasar pendaftarannya, yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut tanggal 30 September 2021 No 00098/SKHGB/BPN-10,17/IX/2021 Surat Ukur tanggal 05 November 2021 No01182/Gandamekar/2021 Luas 801m2, namun diduga terjadi praktik mafia tanah,” tandasnya.

Bahkan lanjut Mulyono Khadafi, saat survey langsung ke lokasi, ternyata sejak didirikan, jangankan adanya aktivitas, bahkan bangunan kantor Koprasi Kiaradodot pun tidak ada dan dinyatakan koperasi tersebut tidak aktif.

Sementara hasil audensi telah disepakati, bahwa Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut akan menindaklanjuti kasus Koperasi Kiara Dodot dengan bersurat kepada Kementerian Koperasi untuk melaporkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Koperasi Kiara Dodot, agar Kementrian Koperasi dapat menindaklanjuti untuk dapat dibubarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *