Hukum

GAS Tuntut APH Usut Tuntas Keberadaan Mafia Tanah di Garut

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

GrahaBigNews, Garut – merasa geram dengan keberadaan koprasi yang di duga ilegal, Sekertaris Jendral ( Sekjen) DPP Gerakan Anak Sunda (GAS), Muloyo Khaddafi laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Garut, Senin (26/01).

Menurut Mulyono, bahwa diduga telah terjadi tindakan ilegal, berupa munculnya mafia tanah berkedok koperasi siluman. “Kami duga adanya praktek mafia tanah atas lahan Koprasi Kiara Dodot di Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora,” tandasnya.

Dimana, lanjutnya, pada 12 November 2021 telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No00077 atas nama pemegang hak Koperasi Kiaradodot dengan akta pendirian no48 tertanggal 15 Februari 2016 dengan dasar pendaftaran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut tanggal 30 September 2021 No 00098/SKHGB/BPN-10,17/IX/2021 Surat Ukur tanggal 05 November 2021 No01182/Gandamekar/2021 Luas 801m2.

Akan tetapi, tegas Sekjen GAS, SHGB yang dimohonkan oleh seseorang bernisial AD, di duga palsu. Pasalnya, dalam SHGB menyatakan, tanah negara bekas milik adat Kohir Nomor 583, Kelas D III tercatat atas nama Koperasi Rakyat. Kemudian pada tahun 2019 dilepaskan haknya kepada negara untuk kepentingan pemohon (Koperasi Kiaradodot).

“Saya sempat survey ke lokasi lahan berdirinya Koprasi Kiara Dodot, namun kenyataannya, jangankan adanya anggota atau aktivitas, bahkan gedung kantor-pun tidak ada. apalagi sejak didirikan hingga sekarang dinyatakan tidak aktif,” ungkap dia.

Sekarang, tambah Mulyono, kedatangan kami untuk memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jawa Barat (Jabar) terkait laporan dugaan adanya praktek mafia tanah di wilayah Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora.

Kami sangat mengapresiasi pihak Kejari Garut, karena sangat merespons laporan masyarakat, terutama terkait dugaan mafia tanah di wilayah Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora, tepatnya Koprasi Kiara Dodot.

“Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Garut, Muhamad Syahrul mengundang untuk kroscek tentang dugaan mafia tanah,” tutur Mukyono.

Dirinya berharap, pihaknya Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas kejadian tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait dan proses penegakan hukum berjalan. “Kami akan usut semua mafia tanah yang merugikan masyarakat,” pungkas.


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Senja di Kaki Gunung Cikuray

Cerpen Akhir Pekan  : Lilis Yuliati, S.Pd., M.Pd. Jingga... temaram di langit Dayeuh Manggung, semilir… Read More

2 hari ago

Sebutir Kurma Pengganjal Terkabulnya Doa

hanya gara-gara memakan sebutir kurma yang jatuh dari meja dagangan orang lain, maka doanya tak… Read More

2 hari ago

Persiapan Matang Hantarkan SDN 4 Pataruman Raih Juara 1 Ajang LCC Tingkat Kab. Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More

4 hari ago

LCC Usai Digelar, Disdik Garut Persiapkan Ajang LCT

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More

4 hari ago

Bupati Sebut, LCC Upaya Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Kompetensi Tinggi

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan  lomba… Read More

4 hari ago

SDN 4 Pataruman Kembali Menjuarai LCC SD Tingkat Kabupaten Garut 2026

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More

4 hari ago