Kapolsek Situraja Sumedang Usai Gelar Ops. Yustisi Dalka Penerapan Perbup No. 5 Tahun 2021 Dan KepbupNo. 29 Tahun 2021

Share posting

Oleh : Ghani Purnama

 

Kapolsek Situraja Sumedang Usai Gelar Ops. Yustisi Dalka Penerapan Perbup No. 5 Tahun 2021 Dan KepbupNo. 29 Tahun 2021 (foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

 

Sumedang –   Kapolsek Situraja Kompol A.M. Rizal gelar Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Perbup dan Kepbup, yakni di Jln. Raya Umar Wirahadikusumah, Kecamatan Situraja, Rabu (17/02/2021).

Kegiatan tersebut, dilaksakan oleh personil gabungan TNI-POLRI dan SatPol- PP Situraja.

Menurut keterangan Kapolsek, giat Ops Yustisi Penggunaan Masker kali ini, merupakan realisasi penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar prokes dan Kepbup No. 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Sumedang.

“Selain memberikan sanksi teguran lisan bagi 5 (lima) orang pelanggar, kami pun membagikan masker sebanyak 50 buah, kepada warga masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolsek, giat tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada para pelanggar prokes.

“Semoga, warga masyarakat senantiasa berdisiplin dapat mematuhi protokol kesehatan, di masa pandemi Covid- 19,” harap Kapolsek.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *