Aksi Sawer Bacaleg Nasdem, Tidak Melanggar

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

Conference Press Terkait Aksi Sawer Bacaleg Partai Nasdem. (Foto: Rudi Herdiana -grahabugnews.com)

grahabignews.com, Garut – Maksud menyemarakan pendaftaran Bacaleg ke KPU Kab Garut, Bacaleg dan Ketua Partai NasDem lakukan saweran di halaman KPU Kab. Garut pada 1 Mei 2023.

Namun aksi sawer tersebut, menjadi viral dan berbuntut pemanggilan oleh Bawaslu Kab. Garut, untuk klarifikasi permasalahan tersebut.

Saat conference press di Sekretariat Bawaslu Garut, Selasa (30/05), Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ipa Hafsiah menjelaskan, bahwa aksi tersebut tidak termasuk pelanggaran.

Alasannya, tambah Ipa, tidak ada unsur pelanggaran atau politik uang, karena sifatnya spontanitas dan di luar tahapan kampanye.

“Saat itu, ketika mendaftar, Ketua dan Bacaleg partai NasDem menampilkan atraksi dodombaan dan spontanitas melakukan aksi sawer. Itu tidak termasuk sebagai pelanggaran Pemilu,” jelasnya.

Ketua menerangkan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur politik uang dalam aksi sawer. Pasalnya, dilakukan di luar tahap kampanye, yaitu tanggal 28 November sampai 10 Februari nanti.

Adapun saweran saat atraksi dodombaan, dilakukan oleh kader Partai NasDem yakni Ketua Diah Kurniasari dan dua bacaleg Suherman dan Iwan Setiawan.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *