Oleh: Hidir Hidayat
Garut – Polres Garut melakukan ekpose terkait pengungkapan pencurian kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan Polres Garut beserta jajaran Reskrim Polsek Polres Garut di Lapangan Mapolres Garut, kawasan Jend. Sudirman No. 204 Garut, Selasa (17/3).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim ) Polres Garut, AKP Maradona Amrin Mappaseng meyebutkan, dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari, jajaran Satreskrim Polres Garut berhasil meringkus 7 pelaku curanmor yang biasa beroperasi.
Para pelaku Curanmor, beroperasi di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda. Hingga kini, Polisi masih melakukan pengembangan kasus di Wilayah Hukum Polres Garut tersebut.
“Barang bukti ada 18 motor yang bisa kita amankan dan para pelaku ini dari sindikat yang berbeda-beda. Modus pelaku curanmor yaitu menggunakan kunci astak, merusak kunci kontak motor korban kemudian diambil. Sedang satu pelaku, memang berprofesi sebagai penadah,” kata Maradona.
Tambah dia, terdapat barang bukti berupa golok yang ditemukan pada satu pelaku, cuman itu digunakan untuk berjaga-jaga, ketika ada kejadian saat melakukan perbuatan. Namun, golok itu tidak digunakan, sehingga pasal yang kita kenakan tidak pada pencurian dengan kekerasan, tapi pencurian dengan pemberatan.
“Ada juga barang bukti kunci kontak asli, yaitu milik korban curanmor ketika korban melapor. maksudnya, tentunya untuk mencocokan kendaraannya benar dan tidak miliknya,” kata Maradona.
“para pelaku semuanya asli Garut yang berinisal WL, MN, AG, SP, NS, DR, DD. Satu orang yang kita sangkakan sebagai penadah yang menampung motor korban, lalu dijual kembali dengan harga berbeda. Memang itu adalah pekerjaannya sehari yaitu untuk penadah,” kata Maradona.
Lebih jauh Maradona mengungkapkan, para pelaku curanmor lebih dominan beroperasi di wilayah Kec.Tarogong Kidul, wilayah Polsek Garut Kota, Kec.Cikajang, Kec.Cilawu, Kec Samarang dan Kec.Bayongbong yang kesemuanya bisa diungkap.
Pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara dan apabila perbuatan dilakukan pada malam hari dilakukan dengan cara berdua atau merusak dengan kasus pencurian dengan pemberatan.
“Pada saudara DD dikenakan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP yaitu penadah dengan ancaman hukumannya pasal 480 KUHP yaitu 4 tahun, dan pasal 481 KUHP paling lama 7 tahun penjara, ” pungkas Maradona.
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut – Dandim 0611/Garut Letnan Kolonel Czi Dhanisworo, S.Sos meninjau lokasi… Read More
Oleh: Yani Supriatna, MP Grahabignews, Garut - Dinas Pertanian Kabupaten Garut berkolaborasi dengan Balai Perlindungan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut terus gencar mengatasi… Read More
Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Berbagi kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan, berupa berbagi… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Menjelang Hari Besar Umat Islam, tepatnya Hari Raya Idul… Read More
Oleh: Ghani Purnama Grahabignews, Sumedang - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hj Itje Siti… Read More