Amankan Wilayah Hukum, Polsek Tarogong Kaler Amankan Minuman Keras
Oleh: Wishnoe Ida Noor

Garut – Dalam rangka memberantas pekat (Penyakit Masyarakat), Sabtu (21/03) pukul 20.00 Wib s.d selesai telah dilaksanakan giat Operasi Miras dalam rangka Ops Pekat diwilayah hukum Polsek Tarogong Kaler. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kaler, Bripka Jaka Umaran.
Sasaran kegiatan tersebut, tutur Ka. Polsek Tarogong Kaler, Iptu Masrokan adalah sebagai salah satu upaya cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler yang kondusif.

Kemudian, mengambil langkah melaksanakan operasi miras untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Tarogong Kaler.
“Personel yang diterjunkan berjumlah 4 orang, yaitu Bripka Jaka Umaran (Kanit Reskrim), Bripka Angga Murniawan (Anggota Sabhara), Bripka Cecep Robi A (Anggota reskrim) dan Brigadir Angga (Anggota Sabhara),” tambah Ka. Polsek.

Hasil giat tersebut adalah barang bukti miras yang telah diamankan sebanyak 7 botol minuman jenis/merk Arak Kecil, 3 botol Anggur Merah, 14 botol Intisari, dan 12 botol Beer Prost Alster di sekitar jalan Otista, tepatnya di warung jamu herbal Desa Jati Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.
Barak bukti hasil Pekat tersebut, sekarang diamankan di Mapolsek Tarogong Kaler. “Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya.