Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019 Dan Pengumuman Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 Di Batasi

Share posting

Oleh : Ghani Purnama & Abah Cecep

Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019 dan pengumuman Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 Di Batasi (foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

 

Sumedang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang bersama Pemkab Sumedang, menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati tahun anggaran 2019 dan pengumuman reses masa persidangan II tahun sidang 2019-2020. Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Sumedang, pada hari Senin (30/03).

Dalam kesempatan tersebut, wakil rakyat yang  menghadiri cuma perwakilan dari masing- masing Fraksi dan perwakilan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Sebelum masuk ke ruang sidang telah di siapkan hand sanitizer, peserta rapat diharuskan memakai masker (memakai protokol kesehatan) dan posisi duduk pun di atur jaga jarak sesuai dengan penerapan  ketentuan social distancing.

“Rapat Paripurna penyampaian LKPJ harus tetap kita laksanakan karena sudah sesuai dengan ketentuan dan undang – undang, meskipun saat ini dalam keadaan darurat pandemik covid-19.  Seperti diketahui, dengan adanya larangan atau tidak di perbolehkan berkumpul dengan masa/orang banyak, maka pada rapat paripurna kali ini anggota DPRD yang hadir dibatasi.”

Hal itu di sampaikan ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra, saat memberikan keterangan konferensi Pers-nya pada acara tersebut.

Conferensi Pers Ketua DPRD Sumedang, Irwansyah Putra (foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

Hal serupa di ungkapkan Bupati Sumedang H. Donny Ahmad Munir, ST., MM,  dalam sambutan pertanggung jawabannya mengapresiasi pihak DPRD yang telah menyelenggarakan fungsi legistasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pembangunan. Diakuinya semua capaian tidak akan terwujud bila tidak ada persetujuan dari para Anggota Dewan sekalian. Dimana pada kesempatan ini, laporan keterangan pertanggungjawaban  Bupati sesuai dengan RPJMD Kabupaten Sumedang dari penjabaran tahunan Visi Misi Sumedang Simpati 2018- 2023 dan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga, akan memperpanjang lockdown bagi Anak – anak Sekolah untuk belajar di rumah hingga 12 April 2020 dan kebijakan bekerja dari rumah (fleksibel working arragement) bagi ASN hingga sampai 14 April 2020, dalam menyikapi wabah Corona virus (covid-19).

Bupati berharap, bagi seluruh warga masyarakat Sumedang agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mendeteksi dan cegah dini di dalam menghadapi siap siaga bencana non alam tersebut. Diharapkan, tetap tenang, tidak panik dan tetap waspada. Bekerja bersama-sama menghadapi pandemik covid-19 ini agar dapat ditangani dengan optimal. Selalu berikhtiar dan berdoa kepada Allah SWT,” pungkasnya.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *