Satpol PP Kab. Garut Lakukan Penertiban PKL Dan Penyemprotan Disinfektan Di Kawasan Ahmad Yani
Oleh : Hartono
Garut – Kadang tindakan peraturan ditolak oleh masyarakat kecil yang biasa mencari nafkah di jalur Ahmad Yani pengkolan kota Garut, hal tersebut tiap tahun sering terjadi dan tak bisa dielakan dari protes masyarakat PKL, Kamis (23/4).
Menurut KASATPOL PP Kabupaten Garut, Hendra pihaknya melakukan tugas tersebut hanya melaksanakan PERDA yang telah ditetapkan dan diaturkan dengan resiko apapun akan tetap dilaksanakan, sementara himbauan terhadap PKL yang kena zona pelarangan jualan harus mentaati peraturan , pihak pemerintah bukan membatasi usaha, tapi harus sama sama membuat nyaman bagi warga Garut , dan bagi masyarakat yang belum paham terhadap aturan silahkan membuat laporan secara prosedur agar bisa disikapi oleh semua pihak , sekali lagi SATPOL PP pelaksana PERDA, tandasnya.
“Hari ini juga dilaksanakan penyemprotan disinfektan agar kota Garut mampu memberikan pelayanan terhadap masyarakat, terlebih di bulan Ramadhan ini menjadi objek pusat pembelanjaan masyarakat Garut”, ungkapnya.
Hendra mengajak semua lapisan masyarakat Garut, agar mampu menertibkan diri guna saling menjaga kesehatan diri maupun keluarga, agar kita semua selamat dari ancaman virus yang sedang mewabah diseluruh dunia, dengan kesadaran masyarakat, harapnya mudah- mudahan semua jadi sehat dan semua bisa melaksanakan ibadah puasa dengan hidmat, sehingga bisa berkumpul bersama keluarga di hari raya idul fitri untuk saling bersilaturahmi sebagai mana mestinya, pungkas Hendra.