ARSITÈK KOK DIJADIKAN MANDOR PROYEK

Share posting

Oleh : Teddy Rochendy

Ketua, DPD Parade Nusantara Kabupaten Garut, Teddy Rochendy (foto file pribadi-grahabignews.com)

Tidak mudah dan sangat tidak gampang jalan kalian semua untuk bisa duduk di kursi KEPALA DESA

Jalan untuk sampai disinggasana kursi Kepala Desa tidak melalui jalur yang landai Dan mudah , bertabur bunga dikanan kiri , dinaungi cuaca redup dan hembusan angin sepoi – sepoi serta ada hiasan bias cahaya pelangi diujung jalanmu .

Akan tetapi jalan untuk meraih JABATAN KEPALA DESAMU , sangat berliku , penuh onak dan duri , kadang turun sangat curam dan mendaki tebing tinggi .

Restu serta kidung Do’a dari para Bikhsu dan Brahmana , ridho dgn iringan dzikir do’a para Kyai serta para Santri , kumpulan pitulung ( bantuan ) yg sering disebut PULUNG sehingga menghantarmu bisa meraih jabatan Kepala Desa .

Selembar Surat Keputusan ( SK ) yang ditanda tangani oleh Bupatimu serta seremonial pelantikan di Kantor Bupatimu hanyalah sebagai SARANA LEGITIMASI serta formalitas belaka untuk memenuhi KUASA REZIM ADMINITRASI NEGARA .

EKSISTENSI  dan LEGAL STANDINGMU sebagai Kepala Desa sudah jelas dan tegas diatur didalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa .

Sejak hari pertama setelah kalian dilantik sebagai Kepala Desa , kalian sudah tidak lagi sebagai warga sipil tetapi kalian semua suka / tidak suka harus menjadi pemimpin sekaligus BAPAK dan pengayom / pelindung masyarakat Desamu .

Didalam menjalankan tugas pokok dan fungsimu, kalian dikawal pasal-pasal sakti yang diktum-diktumnya sangat limitatif ( cukup jelas tidak perlu penjelasan ) .

Sebagai senjata sakti agar kalian bisa melindungi seluruh masyarkat Desamu ada satu pasal didalam UU Desa yang mengamanatkan bahwa,  ” Kepala Desa berhak mewakili masyarakat Desanya baik didalam maupun diluar Pengadilan ” .

Apa batasanya ? dan sejauh mana kewenangan Kepala Desa sesuai yang dimaksud pasal dimaksud ? .

Tentu Para Kepala Desa semuanya  harus banyak DISKUSI dan BELAJAR dari AHLINYA .

Karena hal ini tentu tidak / belum pernah diajarkan di bangku kuliah .

Pernahkah anda dengar dan atau melihat ,bahwa dinegerimu ini ada universitas/ Akademi yang membuka Fakultas jurusan Kepala Desa ?

Sementara disisi lain sejak kalian dilantik sebagai Kepala Desa dituntut warga Desamu menjadi pemimpin yang serba tahu , serba mampu serta serba bisa .

Serba tahu ,serba mampu dan serba bisa , dari Hongkong jika Para KEPALA DESA tidak mau / malas belajar….!!!!

Agar dalam memimpin dan mengambil kebijakan Pemerintah Desamu tidak terlalu diintervensi oleh pejabat SUPRA DESA , maka didalam UU Desa ada satu pasal sakti untuk itu  yang diktumnya berbunyi ” DESA BERHAK MENGATUR RUMAH TANGGANYA SENDIRI ” .

Apa batasan-batasan pasal dimaksud ? Lagi-lagi kalian harus mau belajar dan bertanya pada ahlinya.

Sehingga, sebagai Kepala Desa tidak mudah gagap dan gugup jika menghadapi berbagai masalah yang datang .

Desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri ………..!!!!!

Oleh karenanya, didalam Pemerintahan Desa kalian sebagai Kepala Desa adalah sebagai Arsitek jika dianalogikan dalam pembangunan.

Dana Desa ( DD ) yang cair setiap tahun anggaran dari APBN adalah hak Pemerintah Desa sesuai dengan amanat UUDesa .

Lhaaaa…..kok setiap akan cair dan setelah cair DD kalian disibukan dan habis waktumu untuk membuat laporan.

DD diatur penggunaanya oleh supra Desa harus untuk ini untuk itu dan diancam jika tidak nurut DD mu tidak dicairkan daaaan kalian takuuuuut.

Memangnya DD itu uangnya Pemerintah Pusat , uangnya Pemerintah Propinsi , uangnya Pemerintah Kabupaten…. ????? .

Jawabnya bukaaaaaan ,itu uangnya Pemerintah Desa yang perencanaanya , pelaksanaanya serta pengawasanya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan sebanyak banyaknya masyarakat Desa secara transparan melalui musdes- musdes beneran jangan musdes akal -akalan.

Kalian itu Kepala Desa bukan MANDOR PROYEK

Jadilah Kepala Desa yang tanggap ,tangguh dan

gagah….!!!!

Jangan sampai  tergelincir menjadi

” KEPALA DOSA ”

 

Selamat bekerja dan berjuang Saudaraku…

Kerja keras .

Kerja cerdas .

Kerja tuntas ..

Sikap tegas….

Untuk Desa kalian masing -masing.

 

Salam Merdesa …

DPD Parade Nusantara

Kabupaten Garut.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *