Aji Sukarmaji Jelaskan Mekanisme Pemeriksaan Oleh Insfektorat Maupun APH Pada Desa Bermasalah

Share posting

Oleh  Hartono & Wishnoe Ida Noor

Aji Sukarmaji Jelaskan Mekanisme Pemeriksaan Oleh Insfektorat Maupun APH Pada Desa Bermasalah (foto oleh ; Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Garut – Di dalam menjalankan roda pembangunan di pemerintahan Desa, selain diperlukannya sosok pemimpin Kepala Desa yang berintegritas di dalam menjalankan tugasnya, sehingga semua program yang dijalankannya, baik menggunakan anggaran daerah maupun pusat, memang bukan hal mudah.

Karenanya, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) dari seluruh jajaran di Desa dan perangkat lainnya guna menjaga ketertiban administrasi, manajerial pengelolaan keuangan desa, dan lainnya sangat diperlukan.

Terkait jika ada satu desa bermasalah dalam mengimplementasikan anggaran dari program yang dijalankannya, terleboh jika ada suatu pengaduan, Kadis DPMD Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji menjelaskan bahwa semua itu ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

“ Kalau ada suatu desa yang diadukan, maka yang akan dilakukan terlebih dahulu adalah   yang dilakukan oleh Insfektorat. Setelah hasil dari pemeriksaan tersebut, katagorinya, apakah itu pelanggaran terhadap administrasi atau kerugian Negara atau kerugin daerah”, jelasnya.

Aji lebih lanjut menjelaskan, jika dari pemeriksaan tersebut ada indikasii  kerugian Negara, maka harus segera diselesaikan, jika tidak maka dari APH bisa masuk untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak Insfektorat yang menjadi temuannya.

“Biasanya dari Insfektorat ada pemeriksaan regular diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari, namun jika tidak diselesaikan maka akan masuk ke ranah pidana”, tandasAji.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *