Sebanyak 84 Desa Se Kab. Garut Ajukan Pembentukan Desa Baru
Oleh: Rudi Herdiana
Garut – Pelaksanaan audensi warga Desa Sukawargi Kec. Cisurupan dengan Anggota DPRD Garut Komisi I, Jum’at (16/04) terkait pembentukan desa baru berjalan lancar. Kedatangan warga tersebut, diterima anggota Komisi I, Kabid Pemdes pada DPMPD Garut, H.Fahmi Pauzi,S.STP,M.Si berserta kasi Penataan dan Perkembangan Desa, Asep Gunawan
H.Fahmi Pauzi,S.STP,M.Si dalam audensi menjelaskan, sebetulnya kami menerima data sebanyak 84 desa se kabupaten Garut yang mengajukan pembentukan desa baru. Namun sejauh mana disetujui atau tidaknya, semuanya tergantung kepada kita semua dalam mengusung terkait pembentukan desa baru tersebut.
Apalagi, lanjutnya, ini merupakan salah satu janji Gubernur Jawa Barat, terkait pembentukan desa baru ini, karena Jabar dengan jumlah penduduk yang padat, hanya memiliki 5 ribu lebih desa di banding Jawa Tengah yang mencapai 7 ribu lebih desa.
“Kami pernah melakukan study banding ke Kabupaten Purwerejo Provinsi Jawa Tengah, di sana malah ada satu desa hanya memiliki satu dusun dengan 2 RW dan 4 RT. Jadi memang sangat miris jika dibandingkan dengan Jabar,” jelasnya.
Intinya, lanjut Kabid, kita harus ikuti tahapannya sesuai dengan Permendagri No. 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, seperti verifikasi dari Dinas, pembentukan tim kabupaten dan lainnya. “Jadwal verifikasi lapanngan, nanti dijadwalkan setelah idul fitri, karena terkendala jumlah personil, apalagi mau menghadapi pilkades serentak,” imbuhnya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Kab. Garut, Alit Suherman, S.Pd. mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi komisi I DPRD Garut ke Kemendes dan DPRD Prov. Jabar, bahwa yang sering mengusulkan pembentukan desa baru di Jabar adalah Garut, sehingga yang masuk pengajuan pertama di Jabar dan melakukan progress terhadap pembentukan desa baru adalah Kab. Garut.
Penyampaian dari DPRD Jabar, lanjut dia, bahwa tidak ada ketentuan jumlah kuota untuk pembentukan desa baru. Akan tetapi, selama apa yang diusulkan sesuai dengan peraturan yang sudah tercantum dan terpenuhi persyaratan dasarnya, maka bisa masuk ke dalam pembentukan desa baru.
Untuk itu, H. Alit berharap, apa yang menjadi ketentuan dalam Permendagri No. 1 tahun 2017, harus di ikuti semua prosedur prosedur tersebut. “Kabid Pemdes, diharapkan segera memberikan penjelasan terkait syarat pembentukan desa baru, sehingga Unsur kecamatan bisa memahami lamngkah yang harus dilakukan,” pungkasnya.
Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!