Kembali 17 Orang Warga Sumedang Terkonfirmasi Covid-19

Share posting

Oleh : Ghani Purnama & Abah Cecep

wabah coronavirus-ilustrasi

 

Sumedang –   Pemkab Sumedang, gelar siaran pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran covid-19. Bertempat di pendopo IPP Sumedang, pada hari Senin pukul 16.00 wib (10/8).

Saat ini, masih perlu diwaspadai dan perkembangan lengkapnya sebagai berikut :

*  Kasus konfirmasi : pasien dirawat sebanyak 17 orang.

*  Kasus Suspect : dirawat/ isolasi sebanyak 1 orang.

*  Kontak erat : 275 orang.

*  Pelaku perjalanan : dalam pemantauan 830 orang.

*  Pengujian Rapid test : Dinkes : 3.698 orang, RSUD : 3.402 orang, dan jumlah 7.100 orang.

*  Pengujian Rapid test ulang oleh Dinkes : 109 orang, RSUD :  124 orang, jumlah 233 orang, dan jumlah total keseluruhan 7.333 orang.

*  Total spesimen PCR/ SWAB oleh Dinkes : 2.104 orang, dan RSUD : 418 orang,  jumlah keseluruhan 2.522 orang.

*  Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, sehingga jumlah total 2.631 spesimen.

Perlu diketahui, warga yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif diharuskan disiplin isolasi mandiri, dan jangan keluar rumah, sambil menunggu hasil uji SWAB/ PCR.

Semua dilakukan, demi keselamatan dan kesehatan yang menjadi prioritas utama, selain menjalankan roda perekonomian, agar produktif dan aman dari covid-19.

Sisi lain, lonjakan kasus terkonfirmasi covid-19 mengingatkan kita untuk selalu  disiplin didalam penerapan protokol kesehatan. Dan keberhasilan mengefektifkannya, ditentukan oleh peran serta dukungan semua pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Desa siaga corona hingga sampai ke RT/RW siaga.

Demikian, siaran pers yang disampaikan oleh juru bicara gugus tugas covid-19 kabupaten Sumedang Dr Iwa Kuswaeri, beserta jajaran humas/ protokol Setda Sumedang.

Ditambahkan Iwa, Pemkab Sumedang saat ini memberlakukan sanksi denda bagi tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak diruang publik. Adapun sanksi yang dikenakan sebagai berikut :

1) sanksi ringan : teguran lisan dan tertulis.

2) sanksi sedang : jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka.

3) sanksi berat : denda administratif paling besar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Sementara itu, patroli kewilayahan terus diefektifkan sinergi dengan sosialisasi Perbup no. 75 tahun 2020, tentang pengenaan sanksi yang diikuti dengan penerapan sanksi bagi setiap pelanggar. Dimana pelaksanaannya, terhitung sejak hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, yang akan dilakukan oleh Satpol-PP, Polisi dan TNI atas nama gugus tugas.

Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar   tetap waspada didalam masa AKB kali ini.

“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *