Di Polsek Bungbulang Kapolres Garut Terus Gencarkan Operasi Yustisi perda 47 Tahun 2020,Tekan Penyebaran Covid-19
Oleh ; Wishnoe Ida Noor
Garut – Sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dan Perda Nomor 47 Tahun 2020, seluruh jajaran Kepolisian di Kabupaten Garut, di bawah Kepemmpinan AKBP Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K., Polres Garut dan Polsek Jajarannya Terus Gencarkan Operasi Yustisi terus gencarkan sosialisasi dn tindakan nyata, baik Inpres maupun Perda itu sendiri.
Melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, S.H., intruksi dan amanat Kaplres Garut dengan sigap dilaksanakan oleh seluruh jajaran dan Polsek yang di pimpinnya, seperti halnya Polsek Bungbulang terus melaksanakan Ops Yustisi perkab 47 tahun 2020 dalam rangka penerapan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona di beberapa lokasi di Kabupaten Garut , selasa (22/9/2020).
Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah, S.I.K., M.I.K melalui Plh Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat,S.H., menyampaikan, bahwa kegiatan Ops Yustisi ini dalam rangka penerapan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Garut, salah satunya di Kecamatan Bungbulang yang lokasinya cukup jauh dari kota Garut.
Kapolres kata Ipda Muslih menandaskan, bahwa setiap hari petugas Gabungan TNi-Polri dan Satpol PP Bungbulang, terus melaksanakan operasi yustisi stasioner juga himbauan secara mobile ada di titik Lokasi dan melakukan peneguran, baik di pasar, toko pasar kuliner dan tempat umum lainnya.
Dalam Operasi Yustisi ini tandas Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Garut, dilakukan teguran tertulis untuk yang tidak menggunakan Masker baik saat berada dikeramaian ataupun saat berinteraksi dengan orang lain Sanksi Sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan tetap menggunakan masker.