Sat Reskrim Polres Sumedang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Di Wilayah Hukum Polsek Jatinangor

Share posting

Oleh : Ghani Purnama

Sat Reskrim Polres Sumedang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Di Wilayah Hukum Polsek Jatinangor (foto oleh Sat Reskrim Polres Sumedang – grahabignews.com)

Sumedang –   Jajaran Sat Reskrim Polres Sumedang ungkap kasus Narkotika jenis ganja, yakni diwilayah hukum Polsek Jatinangor Polres Sumedang, Sabtu (12/12).

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana (13/12/2020), telah diamankan tersangka kasus Narkotika, dengan identitas sesuai KTP berinisial RE alias Rubi bin ES (36 tahun), wiraswasta, beralamat Kp. Galumpit RT 001/ RW 017, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung dan berdomisili di Dusun Cikeruh RT04/ RW09, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.

Kasubag menuturkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya, di Rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Cikeruh RT04/ RW09, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Lebih lanjut, Kasubag menjelaskan Kronologis Kejadiannya, sebagai berikut :

Pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, di rumah kontrakan sesuai TKP telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku berinisial R.E.

Dimana, kata Kasubag, pada saat dilakukan penggeledahan badan/ pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) buah bungkusan paket JNE, didalamnya berisi diduga Narkotika jenis ganja kering, yang dililit lakban warna coklat dengan berat kotor 97 gram, dibungkus kembali dengan baju kaos.

Setelah dilakukan introgasi, bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemilik akun Instagram dengan inisial JH A, seharga Rp. 1.397.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), yang di transfer ke rekening BCA An. M G C., ZA dengan Norek : 3170633252 melalui Bank BRILINK yg ada di Jatinangor, jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sumedang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa :

– 1 (satu) buah paket JNE yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis ganja kering, dililit lakban warna coklat berat kotor 97 gram, dan dibungkus kembali dengan baju kaos.

– 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Readmi warna biru berikut SimCard.

Adapun, pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *