Polsek Ujungjaya Sumedang Gelar Ops Yustisi Penggunaan Masker/ Penerapan Sanksi administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan
Oleh : Ghani Purnama
Sumedang – Jajaran Polsek Ujungjaya gelar Ops Yustisi penggunaan masker/ penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan, bertempat didepan Mapolsek Ujungjaya Polres Sumedang, Senin (14/12).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh unsur TNI-POLRI dan Satpol-PP Kecamatan Ujungjaya.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumedang, giat kali ini yang dilaksanakan antara lain, sosialisasi terkait penerapan pengenaan sanksi administratif.
“Terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2020, diberlakukan teguran sampai dengan denda, sesuai dengan Perbup. No.74 tahun 2020,” ungkapnya.
Dikatakan Kasubag, pihaknya selalu berupaya memberikan imbauan terkait penerapan sanksi administratif kepada masyarakat di masa AKB, guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
“Terdapat 5 orang pelanggar yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka dikenakan teguran tertulis dan sanksi administrasi,” terangnya.