Kapolres Sumedang Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Curanmor

Share posting

Oleh : Ghani Purnama

Kapolres Sumedang Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Curanmor (foto oleh Humas Polres Sumedang-grahabignews.com)

 

Sumedang –  Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S. gelar Konferensi pers pengungkapan  kasus tindak pidana curanmor, yakni di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Senin (28/12/2020), pukul 09.30 wib.

Konferensi Pers tersebut, di pimpin langsung Kapolres Sumedang yang di dampingi Kasat Reskrim,  AKP Yanto  Slamet, Kasubag Humas, AKP Dedii Juhana , beserta Kapolsek Jatinangor AKP AAN SUPRIATNA, S.Ap.

Kapolres menuturkan, ketiga pelaku NI, AR, HP dan (satu orang lagi masih DPO berinisial A), diamankan karena mencuri kendaraan berupa motor Yamaha N-max, di dua Kecamatan yaitu di Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Tanjung sari.

Modus para pelaku mencuri kendaraan tersebut, beraksi diparkiran dengan menggunakan kunci palsu, dan ketika melihat situasi bila ada korban yang lalai lupa membawa kuncinya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang dari ketiga pelaku, yakni sebanyak lima unit kendaraan roda dua.

Adapun, pasal yang dipersangkakan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkaranya akan segera dilimpah sidangkan ke Pengadilan.

Dan pasal  yang di terapkan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *