Kapolsek Pamulihan Bersama Forkopimcam Sumedang Usai Gelar Ops. Yustisi Dalka Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Share posting

Oleh : Ghani Purnama

Kapolsek Pamulihan Bersama Forkopimcam Sumedang Usai Gelar Ops. Yustisi Dalka Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes (foto oleh Ghani PR-grahabignews.com)

Sumedang – Kapolsek Pamulihan, Iptu Ahmad Sahidin, S.H., gelar  Operasi Yustisi Dalam Rangka Penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar Protokol Kesehatan di Kecamatan Pamulihan Kab.upaten Sumedang, Selasa (29/12/20202).

Giat tersebut dimulai pukul 09.00 wib, bertempat di wilayah hukum Polsek Pamulihan Polres Sumedang, telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Polsek Pamulihan oleh gabungan TNI, POLRI dan Satpo PP.

Kegiatan tersebut  di Pimpin 0leh Kapolsek Pamulihan didampingi  Pjs Kasi Trantib Sdr. Hajar dan Danpos Pamulihan Pelda Sumarno, dengan pelaksana  Personil Polsek Pamulihan 3 irang, Perasonil koramil Tanjungsari 3 orang, Personil Satpol PP Kec. Pamulihan 8 orang

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Polsek Pamulihan oleh gabungan TNI , POLRI dan Sat.Pol.PP. Pelanggaran yg tidak mematuhi protokol kesehatan dengan jumlah pelanggar sebanyak 9 (sembilan) orang pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi dengan total denda yang harus di bayar sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) melalui bank BJB dengan nomor rekening 011.023.0000015.

Bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pihak TNI, POLRI dan Sat.Pol.PP untuk memberikan himbauan terkait penerapan Pengenaan sanksi Administratif dari mulai teguran sampai dengan denda kepada warga masyarakat di masa Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kec. Pamulihan Kab. Sumedang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *