Polres Sumedang Ungkap Kasus Narkotika dan Pembunuhan

Share posting

Oleh: Ghani Purnama

Kepolisian Resort Sumedang gelar Press Release Data, Ungkap Kasus Sat Res Narkoba Polres Sumedang dan Tindak Pidana pembunuhan/ penganiayaan, (19/01/2021). (Poto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Sumedang –   Kepolisian Resort Sumedang gelar Press Release Data, Ungkap Kasus Sat Res Narkoba Polres Sumedang dan Tindak Pidana pembunuhan/ penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Selasa (19/01/2021).

Konferensi Pers tersebut, dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto SH., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S, didampingi Kasat Reskrim AKP Yanto Slamet S.I.P., M.H, Kasat Narkoba Polres AKP Ari Aprian Ferdiansyah S.E., S.I.K, beserta Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Dalam keterangan Pers-nya, Kapolres mengungkapkan, telah diamankan 1 (satu) tersangka Narkotika jenis Ganja dengan inisial R.E Als Rubby, dan 2 (dua) tersangka Narkotika jenis sabu dengan inisial Y.R dan B. R. Tempat Kejadian Perkara (TKP), didua tempat berbeda yakni di Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Sukasari.

Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan, diantaranya narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 94,31 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, dengan berat kotor 2,97 gram.

(Poto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Selanjutnya, barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, yakni 3 (tiga) buah handphone, 1 (satu) buah cangklong kaca, 1 (satu) buah jaket warna hitam dan 1 (satu) buah baju warna coklat.

Adapun modus operandinya adalah tempelan, Face to face, dan media social. Dan peran tersangka perantara/kurir 1 tersangka, dan 2 tersangka lainnya adalah pengguna.

Adapun, pasal yang diterapkan bagi Narkotika golongan 1, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Ditambahkan Kapolres, terkait 2 kasus tidak pidana yang mengakibatkan kematian, terjadi didua tempat berbeda.

(Poto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Tersangka pertama, berinisial YS, warga lingkungan Pangheb RT 001/RW 011, Kelurahan Situ, Sumedang Utara. Dan penyebabnya, unsur kecemburuan sewaktu melihat chatting WhatsApp HP milik istrinya, ada kiriman photo kue diduga dari korban.

Kronologisnya, Tersangka melakukan pemukulan terhadap EU (korban) sebanyak dua kali, pertama ke wajah dan kedua kalinya mengenai rahang sebelah kiri, sehingga korban terjatuh ke aspal dan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, lalu kemudian meninggal dunia saat perjalanan ke RSUD Sumedang.

Selanjutnya, kasus kedua telah terjadi tindak pidana pembunuhan/ penganiayaan dimuka umum, secara bersama-sama mengakibatkan KG (korban) meninggal dunia, bertempat di jalan raya Cimanggung (pada saat penggalangan dana untuk donasi korban longsor).

Tersangka berinisial AR als Tile, mengeroyok korban dengan memukul korban ke  arah kepala menggunakan senjata Airsofgun sebanyak 3 kali pukulan. Dan tersangka DS Als Komeng memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali pukulan, serta tersangka N Alias Ute ikut memukul 1 kali kearah punggung dan menendang kearah motor korban.

(Poto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Sementara, tersangka BLACK (DPO) menusukan pisau sangkur ke arah dada sebelah kiri sehingga pisau tertancap di dada dan tidak dicabut, mengakibatkan korban meninggal dunia.

Barang Bukti yang diamankan pada tanggal 15 Januari 2021, satu pucuk airsoftgun jenis FN warna hitam, satu potong kemeja hijau bertuliskan Brigez DPW Subang, satu potong kemeja biru tua biru muda dan putih bertuliskan XTC.

Selain itu, satu mata pisau sangkur, satu buah baju lengan panjang warna hitam bertuliskan Brigez Indonesia, satu buah celana pendek warna abu-abu, satu buah kaos panjang warna abu-abu biru. Lantas satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu potong Jaket Brigez warna biru kuning dan satu Unit Sepeda Motor merk Yamaha RX King warna biru tua.

Sementara pada tanggal 02 Januari 2021 barang bukti yang diamankan adalah satu buah HP merk Samsung Galaxy J5 warna Hitam, satu buah HP merk OPPO type CPH1819 (OPPO F7) warna Biru Metalik, satu potong baju kameja tangan pendek merk Cology warna biru kotak – kotak kecil dengan bercak darah didepannya.

Terus, satu buah Celana Panjang kain warna cream merk cardinal dengan bercak darah didepannya, satu buah Celana kolor warna hitam garis samping putih orange serta satu buah Celana dalam merk Scorlines warna abu.

Adapun pasal yang diterapkan bagi ke lima tersangka, dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *