Bukopin Dan Bank Jabar Serta Nasabah Di Purwakarta Yang Bermasalah

Share posting

Oleh : Nurlaela & Abah Litbang

Yadi Permana, S.H., Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan Kabupaten Purwakarta  (foto oleh Nurlaela-grahabignews.com)

Purwakarta – Upaya lintas dari nasabah Bank Jabar ke Bank Bukopin diantara guru Aparat Sipil Negara (ASN) menuai masalah, di duga kuat adanya oknum yang tidak bertanggungjawab.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen hurup a-h menegaskan, pelaku usaha dan konsumen melakukan perjanjian harus di depan Notaris.

Pelaku usaha tidak boleh mewakilkan ke pihak ke tiga. Demikian disampaikan Yadi Permana, S.H, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan Kabupaten Purwakarta kepada media ini, Jum’at (5/3/2021) di ruang kerjanya.

Menurutnya,tidak semua nasabah paham hukum, pihak pelaku usaha harus menjelaskan isi perjanjian kepada nasabah menjaga kemudian cacat hukum.

” Ketika melakukan perjanjian atau akad kredit dengan pelaku usaha harus di depan notaris, pelaku usaha harus hadir, konsumen juga harus hadir di ketahui secara langsung oleh pihak Notaris”.

Ditegaskannya, pelaku usaha harus berhadapan langsung dengan konsumen tidak boleh mewakilkan ke pihak ke ketiga.

Adanya pihak ketiga dari pihak pelaku usaha silahkan baca dan pahami Undang-undang tersebut, bukan perorangan yang mengatur, tapi Undang-undang menegaskan tidak boleh mewakilkan ke pihak ketiga.

Apabila nasabah cacat atau gagal bayar bisa di ajukan  gugatan perdata ke pengadilan negeri, tidak bisa eksekusi langsung, melainkan harus melalui pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap.

Pelaku usaha tidak boleh eksekusi baik yang diagunkan sartikat atau lainnya, yang bisa eksekusi juru sita pengadilan didampingi pihak kepolisian dan aparat.

Sumber dilapangan menuturkan, untuk menutup tanggungan nasabah ke bank jabar yang akan lintas ke Bukopin diberikan pinjaman oleh Bukopin dan masuk BJB, sebelum pensiun uang itu di Bjb tapi diambil lagi oleh pihak Bukopin sendiri yang bermasalah, tapi bukan kepala, ada oknum.

Yang harus ditelusuri, siapa yang memberi SK, tidak mungkin SK muncul jika tidak ada pelaku Bukopin yang melakukan.

Tidak mungkin bank tanpa rekomendasi.

Mau pinjam berapapun nanti  bendahara lihat mencukupi atau tidak, ada slip gajinya, ada tanda tangan.

Guru Aparat Sipil Negara (ASN) terdaftar di Dinas Pendidikan, pihak Dinas atau Instansi Pemerintahan tidak mungkin melakukan pelanggaran, karena mereka paham hukum dan  sangsinya berat.

Jika tidak ada Rekomendasi berarti pemalsuannya menyeluruh. Selama ini tidak ada daftar di Dinas Pendidikan, guru ASN yang pinjam ke Bukopin.

Bukopin pusat sebaiknya bertanggungjawab, persoalan ini membuat nasabah tertahan haknya termasuk tunjangan-tunjangan lain.

Aparat hukum bisa menelusuri, sudah ada bukti rekening koran dan puluhan nasabah yang merasakan ketidakpahaman dengan berbagai keterbatasan pengetahuan perihal perbankan.

Akan lebih jelas jika disertai Tim Audit Perbankan yang turun langsung guna mengetahui aliran dana yang di duga bermasalah tersebut sesuai aturan yang berlaku, diharapkan oknum jera dan tidak ditiru pihak lainnya sehingga tidak ada korban lagi yang bermunculan.

Kedepan perlu sosialisasi seperti yang disampaikan Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika mengenai pentingnya disiplin managemen keuangan bagi ASN, agar tidak ada kekosongan yang menghambat kewajiban untuk keperluan pribadinya dan sebagai abdi negara yang sudah semestinya lancar dalam melaksanakan tugas sesuai tugas pokok pungsi masing-masing, dengan keuangan yang sudah diberikan negara, dirasa cukup jika yang terkait disiplin.

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *