Oleh: Ghani Purnama
Sumedang – Kapolsek Cisarua IPTU Nuroni Kandiana, gelar Ops Yustisi dalam rangka penerapan Perbup No. 5 tahun 2021, yakni tepatnya di Jalan Ardimanggala, Dusun Baru, Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Rabu (24/03/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek, didampingi Camat Cisarua Dra. Marlina, Dan PWK Kecamatan Cisarua Peltu Aep Saepudin, beserta Personil gabungan TNI-POLRI dan Satpol- PP Cisarua.
Menurut keterangan Kapolsek, dalam giat Ops Yustisi tersebut, pihaknya memberikan pengenaan sanksi administratif kepada 2 orang pelanggar dengan teguran lisan.
“Hal ini, menindak lanjuti Peraturan Bupati Sumedang tentang sanksi administratif pelanggaran AKB, guna pencegahan penyebaran Covid-19, di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang,” jelas Nuroni.
Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut – Dandim 0611/Garut Letnan Kolonel Czi Dhanisworo, S.Sos meninjau lokasi… Read More
Oleh: Yani Supriatna, MP Grahabignews, Garut - Dinas Pertanian Kabupaten Garut berkolaborasi dengan Balai Perlindungan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut terus gencar mengatasi… Read More
Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Berbagi kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan, berupa berbagi… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Menjelang Hari Besar Umat Islam, tepatnya Hari Raya Idul… Read More
Oleh: Ghani Purnama Grahabignews, Sumedang - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hj Itje Siti… Read More