Pemkab Garut Keluarkan Surat Edaran Penolakan Gratifikasi di Hari Raya

Share posting

Oleh: Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut memimpin apel gabungan, di Lapang Sekretariat Daerah Kab. Garut, Senin (26/4/2021). (Foto : Dok. Diskominfo Garut – grahabignews.com)

Garut – Pemerintah Kabupaten Garut  mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 356/1593/Insp. tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Aturan tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan beberapa hal, salah satunya melarang pegawai di lingkungan Pemkab Garut untuk menerima atas hadiah terkait Hari Raya Keagamaan.

Pemerintah Kabupaten Garut melarang pejabat atau pegawai  menerima, memberi, meminta atas hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (uang, barang, dan sejenisnya).

Selain itu, dalam surat tersebut disampaikan bahwa pegawai di lingkungan Pemkab Garut diwajibkan melaporkan apabila ada peristiwa penolakan gratifikasi dan penerimaan gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratfikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id , atau alamat pos KPK,” tersurat dalam poin nomer 4 SE tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa baik Kepala Perangkat Daerah atau Unit bertanggungjawab atas pelaksanaan gratifikasi di lingkungan perangkat daerah atau unit masing-masing.

Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!

http://pmb.fteknikuniga.ac.id


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *