MKI Desak Kemenag Garut Bersihkan Oknum Pejabat KUA Pameungpeuk Diduga Resahkan Masyarakat

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

 

Ketua Koordinator Jurusan Pendidikan Agama Islam pada organisasi Mahasiswa Keguruan Indonesia (MKI) Kabupaten Garut, M. Hidayat (foto file MKI Kab. Garut-grahabignews.com)

Garut – Berdasarkan data yang masuk ke Redaksi GrahaBigNews, Minggu (06/06/2021) pukul 08.24 WIB, bahwa bermula dari adanya surat yang diedarkan oleh KUA Kecamatan Pameungpeuk bernomor: B.206/Kua.12.05.19/Pw.01/06/2021 perihal Penggunaan Pengeras Suara Di Mesjid, Langgar dan Musola tertanggal 02 Juni 2021 yang ditujukan kepada seluruh DKM diwilayah Kecamatan Pameungpeuk, dianggap menjadi sumber utama keresahan masyarakat kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut yang mayoritasnya merupakan penduduk muslim.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sudah menjadi tradisi hampir disetiap mesjid baik hendak memasuki adzan magrib, pengumuman orang yang meninggal dunia, atau ketika tadarusan dibulan Ramadan sering terdengar keluar publik melalui pengeras suara. Dan itu sudah dianggap wajar dan biasa.

Dengan adanya surat dari KUA Kecamatan Pameungpeuk tersebut, berdampak munculnya kegelisahan besar masyarakat yang ada di wilayah Pameungpeuk terutama lingkungan pengurus mesjid.

Merasa prihatin dengan kejadian ini, Ketua Koordinator Jurusan Pendidikan Agama Islam pada organisasi Mahasiswa Keguruan Indonesia (MKI) Kabupaten Garut, M. Hidayat menyayangkan ulah KUA Kecamatan Pameungpeuk yang dinilai terkesan gersak gersuk dan tidak memiliki nalar logis dalam memahami isi Lampiran Instruksi Ditjen Bidang Islam Kemenag RI.

“Maksud Lampiran dari Ditjen Bina Islam Kementerian Agama Pusat mengenai pengaturan pengeras suara di mesjid sebetulnya ditujukan untuk melindungi muslim yang hidup di wilayah yang mayoritasnya non muslim, agar mereka bisa mengumandangkan adzan, membaca Alquran melalui pengeras suara keluar, bukan untuk mengintimidasi kegiatan yang sudah biasa dan dapat diterima oleh masyarakat secara wajar,” Ucapnya.

“Tindakan KUA Kecamatan Pameungpeuk ini terkesan sebagai manuver untuk melumpuhkan syiar Islam secara tidak langsung.” Sambungnya.

Menurut Hidayat, bukan hal yang aneh bagi kita selaku masyarakat muslim, mendengar pengajian islami, lantunan qurani atau selawatan yang dikumandangkan keluar umum melalui pengeras suara mesjid asalkan dalam batasan wajar-wajar saja.

Bahkan dalam pandangan M. Hidayat, KUA ini harusnya bisa memberikan binaan, edukasi dan sosialisasi bahkan ikut membantu menuntaskan gerakan keagamaan yang diduga kuat anti Pancasila yang terus menerus melakukan penetrasi diwilayah Kecamatan Pameungpeuk, ataupun juga turut serta memberikan pengertian pola hidup sehat dan bersih sesuai dengan tuntunan keyakinan agama guna menuntaskan persoalan Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Pameungpeuk kabupaten Garut.

“Tidak elok jika ada oknum pejabat publik yang kerjanya hanya membuat resah masyarakat, oleh karena itu saya mendesak kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut untuk melakukan pembersihan oknum pejabat bawahannya yang dianggap membuat keresahan dalam memutuskan suatu kebijakan,” tegas Hidayat.

Ditandaskan Hidayat, bahwa surat edaran tersebut  dibuat secara sepihak, tanpa ada konfirmasi dengan DKM masjid se-kecamatan Pameungpeuk.

Dirinya meniai, bahwa diedarkannya surat tersebut terkesan ganjil, karena selama ini KUA jarang sosialisasi ke masyarakat, pungkasnya.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *