Oleh : Ghani Purnama
Sumedang – Jajaran Sat Narkoba Polres Sumedang bekuk 9 tersangka pengedar sabu, yakni diantaranya calon Kepala Desa dan penyalahgunaan Psytropika, Obat keras terbatas.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah, KBO Sat Narkoba IPTU Taryono, dan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu, penyalahgunaan obat keras terbatas dan Psikotropika.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan, bahwa saat ini Sat Narkoba Polres Sumedang telah mengamankan 9 sembilan orang tersangka yang telah melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 orang, berinisial GP, DH Als. Usuy, dan sampai saat ini satu orang tersangka berinisial AA masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
Adapun, barang bukti yang amankan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu berat 0,38 gram, satu unit KR 4, tiga buah HP, satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, dan satu buah alat timbang digital.
“Dari hasil pengembangan tersangka ADR Als Dion, telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah alat timbang digital, 1 (satu) buah HP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Eko, para pelaku tersebut mengedarkan sabu dengan modus operandi tempelan, Face to face, Komunikasi melalui Media Social.
Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT), sebanyak 5 tersangka yang berinisial HDR Als Andra, HR Als Rama, LN Als Baho, HD Als Keribo, TK Als Kuda, dan 1 (satu) tersangka Psytropika dengan inisial HR Als Uwa.
Menurutnya, dari ke enam tersangka telah diamankan barang bukti berupa Obat jenis HEXYMER sebanyak 2.520 butir, Obat jenis TRAMADOL HCL 50 mg sebanyak 1.574 butir, Obat jenis DEXTRO sebanyak 320 butir, Obat jenis TRIHEXIPHENIDIL sebanyak 730 butir, Psikotropika jenis ALPRAZOLAM sebanyak 26 butir, dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut seperti uang tunai hasil penjualan Obat sebesar Rp. 512.000,- 5 (lima) buah handphone, 600 (enam ratus) pcs plastik klip bening ukuran 4×6 cm, dan 5 (buah) buah tas gendong/selendang.
“Pengedaran para pelaku dengan cara Chas On Delivery (COD) dan Komunikasi melalui Media Social,” paparnya.
Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Ujian kesetaraan Paket C di kabupaten… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More
Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More