Berita

Sat Narkoba Polres Sumedang Bekuk 9 Tersangka Pengedar Sabu

Share posting

 

Oleh : Ghani Purnama

Sat Narkoba Polres Sumedang Bekuk 9 Tersangka Pengedar Sabu (foto oleh Humas Polres Sumedang-grahabignews.com)

 

Sumedang –  Jajaran Sat Narkoba Polres Sumedang bekuk 9 tersangka pengedar sabu, yakni diantaranya calon Kepala Desa dan penyalahgunaan Psytropika, Obat keras terbatas.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah, KBO Sat Narkoba IPTU Taryono, dan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana,  menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu, penyalahgunaan obat keras terbatas dan Psikotropika.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan, bahwa saat ini Sat Narkoba Polres Sumedang telah mengamankan 9 sembilan orang tersangka yang telah melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 orang, berinisial GP, DH Als. Usuy, dan sampai saat ini satu orang tersangka berinisial AA masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

Adapun, barang bukti yang amankan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu berat 0,38 gram, satu unit KR 4, tiga buah HP, satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, dan satu buah alat timbang digital.

“Dari hasil pengembangan tersangka ADR Als Dion, telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah alat timbang digital, 1 (satu) buah HP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Eko, para pelaku tersebut mengedarkan sabu dengan modus operandi tempelan, Face to face, Komunikasi melalui Media Social.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT), sebanyak 5 tersangka yang berinisial HDR Als Andra, HR Als Rama, LN Als Baho, HD Als Keribo, TK Als Kuda, dan 1 (satu) tersangka Psytropika dengan inisial  HR Als Uwa.

Menurutnya, dari ke enam tersangka telah diamankan barang bukti berupa Obat jenis HEXYMER sebanyak 2.520 butir, Obat jenis TRAMADOL HCL 50 mg sebanyak 1.574 butir, Obat jenis DEXTRO sebanyak 320 butir, Obat jenis TRIHEXIPHENIDIL sebanyak 730 butir, Psikotropika jenis ALPRAZOLAM sebanyak 26 butir, dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut seperti uang tunai hasil penjualan Obat sebesar Rp. 512.000,- 5 (lima) buah handphone, 600 (enam ratus) pcs plastik klip bening ukuran 4×6 cm, dan 5 (buah) buah tas gendong/selendang.

“Pengedaran para pelaku dengan cara Chas On Delivery (COD) dan Komunikasi melalui Media Social,” paparnya.

 

 


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Senja di Kaki Gunung Cikuray

Cerpen Akhir Pekan  : Lilis Yuliati, S.Pd., M.Pd. Jingga... temaram di langit Dayeuh Manggung, semilir… Read More

12 jam ago

Sebutir Kurma Pengganjal Terkabulnya Doa

hanya gara-gara memakan sebutir kurma yang jatuh dari meja dagangan orang lain, maka doanya tak… Read More

12 jam ago

Persiapan Matang Hantarkan SDN 4 Pataruman Raih Juara 1 Ajang LCC Tingkat Kab. Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More

2 hari ago

LCC Usai Digelar, Disdik Garut Persiapkan Ajang LCT

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More

2 hari ago

Bupati Sebut, LCC Upaya Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Kompetensi Tinggi

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan  lomba… Read More

2 hari ago

SDN 4 Pataruman Kembali Menjuarai LCC SD Tingkat Kabupaten Garut 2026

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More

3 hari ago