Pemkab Sumedang Sisir Pertokoan, PKL dan Kawasan Industri

Share posting

Oleh: Ghani Purnama

Personil Gabungan TNI-POLRI, Satpol-PP, Dan Dishub Sumedang Gelar Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat, Rabu (21/07). (Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Sumedang – Personil gabungan TNI-POLRI, SatPol-PP, dan Dishub Sumedang gelar Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, yakni di wilayah Kecamatan Cimanggung, Rabu (21/07/2021).

Kegiatan tersebut, dihadiri Padal I PPKM Darurat IPDA Wawan, beserta Dan unit Intel Koramil 1014/Cimanggung Letda Inf Sutisna, Serka Udin anggota Subdenpom III/2-1 Sumedang, Paurmin Intel Polres IPTU Asep Supriyadi, KBO Sat Reskrim IPTU Icih Marlianingsih, dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Sumedang IPTU Adam Ruhimat.

Tampak hadir pula, Camat Cimanggung Dikdik Syeh Rizki, didampingi Kasat Pol PP Sumedang Bambang Rianto, Kabid PPUD Yan Mahal Rizal, dan Kasi Tibumtranmas Dodi Suryadi.

Menurut keterangan tertulis Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman, bahwa patroli tersebut dibagi menjadi 2 Tim, yakni Tim 1 di Pasar Parakan Muncang dan Pertokoan Jl. Raya Parakan Muncang dan Tim 2 Kawasan Industri PT. Dwi Papuri Abdi.

“Kegiatan ini, dilaksanakan sesuai Perbup Sumedang No. 5 tahun 2021, Perbup No. 70 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup No. 69 tahun 2021, dan Inmendagri No. 18 tahun 2021,” ungkapnya.

(Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Adapun, hasil sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rio S.H., M.H, dari sasaran lokasi/tempat yang dijadikan patroli dan penindakan pada saat PPKM Darurat tersebut, secara runut dipaparkan sebagai berikut :

1). Pedagang (Toko/Kaki Lima) /Pasar Parakan Muncang 25 sangsi/denda uang Rp. 845.000 dan 3 teguran

2). Kawasan Industri PT. Dwi Papuri Abadi (kena sangsi/denda Tipiring), antara lain :

– PT King Duan Industri Indonesia melaksakanan pengecekan kelengkapan prokes dan mengecek daftar hadir karyawan kena sangsi/denda Tipiring karena kelebihan karyawan seharusnya 25% 8 orang dari total 15 orang kelebihan 7 orang

– PT Ibara Lioho Indonesia melaksakanan pengecekan kelengkapan prokes dan mengecek daftar hadir karyawan kena sangsi/denda Tipiring karena kelebihan  karyawan seharusnya 25% 4 orang total dari 11 orang kelebihan 7 orang

– PT Karina/Nabati melaksakanan pengecekan kelengkapan prokes dan mengecek daftar hadir karyawan pelanggaran staf Karyawan (1 orang) kena sangsi/Denda Rp. 500.000.

(Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 13.15 Wib dan berjalan dengan aman, tertib dan lancer dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pukul 13.45 Wib kegiatan sidang sangsi Tipiring PT Ibara Lioho Indonesia yang dihadiri oleh Sdri. Rini (GM) Denda Rp 3.000.000 (kurungan 3 hari dan biaya perkara Rp. 5.000).

Selanjutnya, pada pukul 14.15 Wib kegiatan sidang sangsi Tipiring PT King Duan Industri Indonesia yang dihadiri oleh Sdri. Gina Metasari (Marketing) Denda Rp 3.000.000 (kurungan 3 hari dan biaya perkara Rp. 5.000).

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *