Bupati Garut Buka Kegiatan Sosialisasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan membuka acara sosialisasi SPSE 4.4 dan Sosilaisasi Surat Edaran Bupati yang digelar di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (9/11/2021)(Foto: Deni Septyan/ Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan, membuka kegiatan sosialisasi Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.4 dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor : 602.1/3478/PBJ, tentang Panduan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (11/9/2021).

Bupati Garut, Rudy  Gu awan, mengatakan,  pengadaan barang dan jasa merupakan masalah utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan, anggaran belanja yang besar harus diimbangi pula oleh tanggung jawab yang besar.

“Karena belanja yang besar harus diimbangi dengan tanggung jawab besar, apalagi saudara sekarang tau rezim kita  adalah rezim pengguna anggaran, PP 12 2019 pengelolaan keuangan daerah didasarkan kepada analisis-analisis perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadministrasian, pertanggungjawaban dan pelaporan” ucap Bupati Garut.

Ia berharap, dengan adanya sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pengelolaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Garut bisa berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Jawa Barat, Anne Hermadianne Adnan menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah Pemkab Garut dalam rangka persiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022.

“Tentu ini membutuhkan kesiapan-kesiapan kita semua, terutama pengguna anggaran dalam rangka meningkatkan manajemen baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” kata Anne.

Dalam kesempatan ini juga, Anne menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan e-katalog Provinsi Jawa Barat yang bisa digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Garut.

Selain itu, dalam rangka peningkatan ekonomi di Kabupaten Garut, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan LKPP melalui aplikasi pengadaan barang dan jasa untuk melakukan sosialisasi e-marketplace yang akan melibatkan para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Kabupaten Garut. “Mungkin insyaallah tanggal 25 November 2021 kita juga akan melakukan sosialisasi e-marketplace pemanfaatan biro pengadaan yang nantinya wajib melibatkan UMKM yang ada di Kabupaten Garut.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *