Ribet & Ribut Rebutan Kunci Brankas Kosong

Share posting

Oleh : Teddy Rochendi

Teddy Rochendi, Ketua Parade Nusantara Kabupaten Garut (foto istimewa-grahabignews.com)

Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden ( Perpres) No.104 Tahun 2021 yang didalamnya termasuk mengatur penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022 .

Dalam tinjauan & kajian hukum, apa salah jika Pak Joko Wi, mengatur penggunaan Dana Desa?

Jawabnya, tidak salah !!!.

Sebab landasan hukum Presiden membuat Perpres No.104 Tahun  2021 adalah :

Perpu ( Peraturan Pemerintah Penggangi UU No.1 Tahun 2020 ditingkatkan statusnya menjadi UU No.2 Tahun 2020 sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 28.

Yang mana didalam pasal tsb.mengamanatkan bahwa :

” Sejak diundangkanya UU dimaksud, maka Pasal 72 Ayat (2) didalam UU No.6 Th 2014 Tentang Desa dinyatakan tidak berlaku lagi beserta seluruh pasal penjelasanya.

Pahamkah saudara pembaca.

Bahwa Pasal 72 Ayat (2) didalam UU No.6 Th 2014 Tentang Desa itu mengatur tentang keberadaan Dana Desa setiap tahun Anggaran dari APBN dan itu sudah dinyatakan TIDAK BERLAKU LAGI beserta semua Pasal penjelasanya .

Makna sederhananya adalah sejak lahirnya UU No. 2 Tahun 2020 Dana Desa sudah hapus / tidak ada lagi, kalaupun ada tidak lagi menjadi kewenagan mutlak Pemerintah Desa untuk mengatur penggunaanya.

Itulah, mengapa pada saat itu Parade Nusantara teriak – teriak lantang, menghimbau, mengajak seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, untuk melakukan protes, dan melakukan perlawanan secara hukum agar pasal 28 dalam UU No. 2 Tahun 2020 itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi .

Tetapi sayang sungguh sayang dan 1000 X sayang, komunitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang tergabung didalam Organisasi apapun namanya, diam ,bungkam seribu bahasa, sinis, bahkan ada salah satu Organisasi Kepala Desa yang dengan tega memfitnah Organisasi Parade Nusantara dan melaporkan Ketua Umum Parade Nusantara kepada salah satu Gubernur dengan dalih dan alasan yang bernarasi fitnah tidak masuk akal dan tidak masuk nalar.

Seperti biasanya, Parade Nusantara, ketika sudah memutuskan melangkah, tidak peduli hambatan baik yang datang dari Iblis maupun Setan, Parade Nusantara tetap melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan Yudicial Review / Uji Materi di Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Parade Nusantara bertarung secara hukum sendirian, sementara komunitas Kepala Desa dan Perangkat Desa yg masih aktif, hanya diam menteleng seperti mata Ikan Bandeng mati, bahkan sinis dan melecehkan usaha Parade Nusantara, bahkan tega memfitnah tindakan Parade Nusantara dengan kalimat – kalimat keji.

Jajaran Pengurus dan anggota Parade Nusantara 100 % sudah tidak aktif lagi sebagai Kepala Desa, jadi sesungguhnya tidak ada urusan dan kepentinganya lagi dengan Dana Desa, mereka tidak faham bahwa yang dilakukan oleh Parade Nusantara adalah demi mereka semua Kepala Desa yang masih aktif .

Saat ini ketika Presiden menetapkan Perpres No.104 Th 2021, yang menetapkan penggunaan Dana Desa, Kepala Desa seluruh Indonesia, baru sadar, terkagèt – kagèt, hiruk pikuk dan gegap gempita .

Melakukan sumpah serapah merasa hak-hak dan kewenanganya didistorsi dan diamputasi.

He…he…he kemarin-kemarin, ketika Parade Nusantara teriak-teriak membelamu, kalian ngapain saja ?

Dul……Dul….Sontoloyo

Namum lagi, lagi dan sekali lagi, tega sakitnya saya atas nama Ketua Umum Parade Nusantara, tega sakitnya tetap saja tidak tega melihat matinya Para Kepala Desa seluruh Indonesia.

Sekali lagi saya masih ikhlas membantu untuk mencari dan menuntaskan carut marut masalah Desa ini, yang diacak – acak parah oleh para TEH BOTOL (Tehnokrat Bodoh & Tolol) yang meminjam / menggunakan tangan-tangan kekuasaan.

Dengan syarat, komunitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan komunitas BPD seluruh Indonesia mau dan bisa bersatu dan serius ikhlas berjuang untuk kebaikan Desa .

Insya Allah saya jamin Penguasa bakal keok dan menyerah menghadapi kekuatan Aparatur Pemerintah Desa Indonesia yang BERSATU.

Salam Merdesa …..

PARADE NUSANTARA

Catan :

Penulis adalah Ketua PARADE Nusantara Kabupaten Garut

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *