Konservasi Lingkungan dan Hayati, Tanggung Jawab Bersama

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

Kepala Bidang Konservasi Lingkungan dan keanekaragaman hayati pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Garut, Gun Gun Sukma Utama. (Foto: Rudi Herdiana – grahabignews.com)

Garut – Tahun 2022, Program yang dicanangkan Bidang Konservasi Lingkungan dan keanekaragaman hayati pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Garut, berupa penataan ruang terbuka hijau (RTH), penguatan hukum adat, perlombaan filantropi, peningkatan kapasitas sumber daya serta konservasi kawasan sungai.

Lebih jauh Gun Gun Sukma Utama selaku Bidang Konservasi Lingkungan dan keanekaragaman hayati menjelaskan, bahwa program penguatan hukum adat, berupa penerbitan surat keputusan pengakuan terhadap masyarakat adat yang ada di Kabupaten Garut yaitu masyarakat Kampung Pulau dan masyarakat Kampung Dukuh. Jadi, ada pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan mereka.

Selanjutnya,  program penataan ruang terbuka hijau, yaitu pemeliharaan dan penataan secara pentahelix. Artinya Dinas Lingkungan hidup bekerjasama dengan SKPD lain, ormas dan masyarakat, dikatakan Kabid kepada GrahaBigNews, Kamis (27/01).

Perlu diketahui, bahwa saat ini RTH di kawasan Garut baru mencapai 24 persen, sementara syarat RTH suatu kawasan sebesar 30 persen. Di mana 20 persen tanggungjawab Pemerintah dan 10 persen tanggungjawab pihak swata.

Selain itu, jelas Kabid, berdasarkan data dari BAPPEDA Garut hasil pencitraan Dinas Kehutanan Prov. Jawa Barat, bahwa potensi lahan kritis di Kab. Garut cukup luas, walaupun kategori lahan kritis masih terbilang wajar. “Perluasan lahan kritis, kita harus mampu menahan bahkan mengurangi lahan kritis, guna menghindari bencana,” imbuhnya.

Tindak lanjut dari konservasi RTH adalah perlombaan filantropi, berkaitan dengan ketersediaan ruang terbuka hijau baik di sekolah maupun intitusi lembaga maupun masyarakat. Namun untuk tahun ini baru untuk sekolah dan lembaga.

Artinya, Pemerintah memberikan reward dengan tujuan mendorong masyarakat lebih peka terhadap lingkungan, baik  menjaga kebersihannya maupun kelestarian lingkungan. ”Lomba Filantropi akan dilaksanakan secara kontinyu,” ucap Kabid.

Sementara konservasi kawasan sungai, Berdasarkan data dari Dinas PUPR Garut bahwa Kabupaten Garut mempunyai sungai induk 36 sungai, di bagian utara adalah Sungai Cimanuk dan Sungai Cipancar sisanya terdapat di Garut Selatan dengan 112 anak sungai.

Program kedepan berkaitan dengan konservasi kawasan sungai, yaitu melakukan penanaman tanaman keran dan tanaman musiman, sejenis buah buahan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, sehingga warga ikut menjaga dan melestarikannya.

Khususnya untuk Sungai Cimanuk, masih kata Gun Gun,  telah dilaksanakan FGD (Focus Group Discussion) atau Diskusi kelompok terarah, di mana bagian hulu Sungai Cimanuk terletak di Garut, sedang bagian hilir adalah Sumedang, Majalengka, Indamayu dan Cirebon.

Sungai Cimanuk, masih kata Kabid, dengan adanya bendungan copong, selain dapat dimanfaatkan untuk pesawahan, kenapa tidak diciptakan sebagai kawasan peternakan dan wisata. Semisal dibuat tambak ikan dan lokasi arum jeram, atau wisata air lainnya.

Diakhir wawancara Gungun mengajak agar seluruh masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan, apabila berkunjung ke taman atau ruang public jangan menmbuang sampah sembarangan.
Pengolah sampah terbaik adalah pemilahan sampah anatar sampah organis dan an organic,” pungkasnya.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *