Empat Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk Kepolisian Sektor Campaka Purwakarta

Share posting

Oleh : Laela

Empat Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk Kepolisian Sektor Campaka Purwakarta (foto oleh Laela-grahabignews.com)

Purwakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Campaka, Polres Purwakarta, membekuk empat pelaku pencurian kabel listrik di sebuah proyek milik PT. Cipta Baja Trimatra, berlokasi di kampung Tanjunggarut, Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu. Hal tersebut di benarkan Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain kepada media melalui Kapolsek Campaka, AKP Darmaji.

Menurut Kapolsek, pencurian kabel listrik terjadi pada hari Senin, 11 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil meringkas 4 pelaku pada Rabu, 27 Juli 2022 diamankan dirumahnya masing-masing di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang,” ucap Darmaji.

Diterangkannya, ke empat pelaku yang berhasil di tangkap, DM (42) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, S (50) warga Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, K (46) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang dan S (31) warga Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang.

“Berdasarkan keterangan para pelaku yang berhasil ditangkap, mereka melakukan pencurian tersebut dilakukan sebanyak 7 orang. Saat ini 4 orang pelaku sudah kami tangkap dan 3 orang lainnya sedang dalam pengejaran. Untuk identitas ke 3 pelaku lainnya sudah kita ketahui dan saat ini kita lakukan pengejaran,” Jelas Darmaji.

Para pelaku beraksi masuk melalui tembok belakang, memanjat tembok kemudian memotong pagar besi dan memotong kabel mesin genset di lokasi tersebut.

“Setelah itu kemudian para pelaku tersebut keluar melalui tembok belakang kembali saat para pelaku masuk,” Terangnya.

Menurut Darmaji, dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa potongan kupasan kabel dan 4 buah gunting kabel ukuran besar.

“Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cempaka guna penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku akan ditindak sesuai pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kurungan maksimal 7 tahun penjara.” Tegas AKP. Darmaji.

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *