Berita

Empat Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk Kepolisian Sektor Campaka Purwakarta

Share posting

Oleh : Laela

Empat Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk Kepolisian Sektor Campaka Purwakarta (foto oleh Laela-grahabignews.com)

Purwakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Campaka, Polres Purwakarta, membekuk empat pelaku pencurian kabel listrik di sebuah proyek milik PT. Cipta Baja Trimatra, berlokasi di kampung Tanjunggarut, Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu. Hal tersebut di benarkan Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain kepada media melalui Kapolsek Campaka, AKP Darmaji.

Menurut Kapolsek, pencurian kabel listrik terjadi pada hari Senin, 11 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil meringkas 4 pelaku pada Rabu, 27 Juli 2022 diamankan dirumahnya masing-masing di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang,” ucap Darmaji.

Diterangkannya, ke empat pelaku yang berhasil di tangkap, DM (42) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, S (50) warga Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, K (46) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang dan S (31) warga Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang.

“Berdasarkan keterangan para pelaku yang berhasil ditangkap, mereka melakukan pencurian tersebut dilakukan sebanyak 7 orang. Saat ini 4 orang pelaku sudah kami tangkap dan 3 orang lainnya sedang dalam pengejaran. Untuk identitas ke 3 pelaku lainnya sudah kita ketahui dan saat ini kita lakukan pengejaran,” Jelas Darmaji.

Para pelaku beraksi masuk melalui tembok belakang, memanjat tembok kemudian memotong pagar besi dan memotong kabel mesin genset di lokasi tersebut.

“Setelah itu kemudian para pelaku tersebut keluar melalui tembok belakang kembali saat para pelaku masuk,” Terangnya.

Menurut Darmaji, dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa potongan kupasan kabel dan 4 buah gunting kabel ukuran besar.

“Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cempaka guna penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku akan ditindak sesuai pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kurungan maksimal 7 tahun penjara.” Tegas AKP. Darmaji.

 

 


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Peserta Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Nurul Ikhsan, Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Ujian kesetaraan Paket C di kabupaten… Read More

14 jam ago

Jelang Purnabakti, Peltu Azhar Tetap Sigap Bantu Sukseskan TMMD ke 120

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More

3 hari ago

Leuwi Asri menjadi sponsor Utama Kontingen Kecamatan Bayongbong pada PORKAB Garut 2024

Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More

3 hari ago

Semangat Lansia Desa Cintadamai Bantu Personel Satgas TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More

4 hari ago

Puluhan Pelajar Ikuti Penyuluhan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut  - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More

5 hari ago

Sasaran Non Fisik TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut Penyuluhan Kesehatan Pada Masyarakat

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More

5 hari ago