Mantan Kades Neglasari Mengakui Tanah Desa Dikuasai Yusep Dengan Cara Tukar Guling

Share posting

Oleh : Laela

Mantan Kades Neglasari Mengakui Tanah Desa Dikuasai Yusep Dengan Cara Tukar Guling (foto oleh Laela-grahabignews.com)

Purwakarta -Tanah berlokasi di Dusun 1 jalan raya- Sawit-Bojong milik Desa Neglasari, sepengetahuan dikuasai saudara Yusep Ridwan (Yusep Fion) dengan cara tukar guling (Rislah).

Tanah yang berlokasi di Kampung Tegalsapi RT. 20/06 yang saat ini dijadikan lapangan Bola, itu tanah penggantinya, perihal apakah ada bukti sah tidaknya secara hukum silahkan tanya dulu yang lainnya, masalahnya hal tersebut terjadi jauh sebelum menjadi kepala Desa Neglasari, periode lalu.

Sepengetahuan, Yusep pernah menjadi Kepala Desa Neglasari sekitar tahun 1992. Perihal bagaimana tekhnisnya tukar guling tersebut, tidak tahu dan tidak pernah melihat berkas keabsahannya.

Demikian disampaikan Tatang Taryono, salah seorang mantan kepala Desa Neglasari yang berhasil di temui GrahaBigNews di wilayah Bandung Barat, Selasa (16/8/2022).

Perihal ramainya pembicaraan simpang siur banyak warga Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta seputar tanah Desa tersebut, mantan kepala Desa itu dengan tegas mengatakan, tidak tahu, selama dirinya menjabat kepala Desa tidak ramai dan ditegaskanya secara pribadi tidak mungkin melakukan hal yang tidak sesuai aturan perihal masalah tanah itu.

Pihaknya siap memberi keterangan jika diperlukan, selama seputar masalah yang diketahuinya, sampai dipengadilan jika itu harus dilakukan tidak akan mundur.

“Pokoknya saya tidak pernah dan tidak akan mungkin melakukan yang tidak sesuai aturan seputar tanah itu, tidak mau menanggung resiko karena tidak mudah untuk mempertanggungjawabkan masalah tanah tanpa ada bukti-bukti semestinya atau tidak sesuai aturan, intinya saya tidak akan berani,” Tegas mantan kepala Desa.

Menjawab pertanyaan GrahaBigNews apakah tidak mendengar masalah itu ramai dibicarakan warga, Tatang mantan kepala Desa Neglasari ini mengaku, ada selentingan tapi belum pernah mendengar langsung dari yang terkait atau pihak-pihak berkompeten secara dinas.

“Tidak tahu juga apakah kepala desa yang saat ini menjabat mengetahui seputar masalah itu, silahkan saja untuk mencari tahu kepada pihaknya langsung,”Pungkas mantan kades tersebut.

Warga sekitar yang kebanyakan ibu-ibu mengaku tidak paham, mengaku takut-takut, tapi semestinya warga dikasih tahu agar tidak salahpaham, karena menurut mereka, bagaimanapun masalah tanah itu perlu kejelasan untuk kepentingan warga sekitar.

Mereka mempersilahkan mencari keterangan kepada pihak berkompeten lainnya, semoga amanah dan menghargai keberadaan warga yang perlu terus dibina agar mendapat kemajuan demi kepentingan Desa Neglasari bukan seolah untuk kepentingan pribadi atau keluarga tertentu saja, yang bisa menimbulkan banyak warga tidak percaya kedepannya, urusan tanah takut salah apalagi masyarakat awam,” ungkap seorang ibu yang tidak mau identitasnya di ekspos.

Permasalahan itu terjadi bukti masih lemahnya pengawasan dan hukum di kita belum baik, mengingat masalah belum dapat terpecahkan  semestinya, dengan keabsahan kongkrit yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku, sejak puluhan tahun lalu, dengan masa jabatan beberapa periode dari beberapa kepala desa (para mantan dan kepala desa saat ini).

Ide brilian jika tokoh atau yang disepuhkan warga desa setempat seperti dalam berita sebelumnya, Abah Edi (82) meminta segera dimusyarahkan dan segera ditempuh proses pembuktian kepemilikan tanah hak desa Neglasari sesuai aturan dan didukung persetujuan semua pihak terkait demi kebaikan dan keadilan serta kemaslahan untuk semua warga Desa Neglasari, yang tidak bisa hanya untuk kepentingan keluarga tertentu.

Bijak, sadar untuk patuh hukum bukan kepentingan segelintir tapi murni untuk kepentingan bersama sampai generasi mendatang, semoga berkah, berkelanjutan dari generasi ke generasi selanjutnya, guna mendukung pembangunan di Neglasari yang diharapkan warganya berguna untuk semua kalangan di Desa tersebut.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *