Merubah Mindset dan Kebiasaan Dalam Menyikapi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Kasi Subkor Horti Dispertan Kabupaten Garut, Reza Fauziani (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Garut – Ditemui di ruang kerjanya Jl. Pembangunan, Kasi Subkor Horti Dispertan Kabupaten Garut, Reza Fauziani menjelaskan pada GrahaBigNews terkait kelangkaan pupuk subsidi terutama di musim penghujan ini. Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, masalah pupuk bersubsidi mengacu Permentan No.10 thn 2022. Pupuk subsidi sendiri ada 2 jenis, yaitu NPK dan urea. NPK dan Urea mengacu kepada komoditi yang sudah ditentukan.

Terkait regulasi pupuk subsidi sambungnya, hal itu  diberikan melalui Diatributor dan dari distributor ke kios sesuai dengan DO. Sementara DO mengacu kepada kebutuhan luas lahan dan jumlah petani.

Ketika disinggung, apakah dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi ini ada kemungkinan pihak-pihak tertentu yang bermain menjadi distributor pupuk? Dijawabnya, hal itu tidak mungkin karena melalui beberapa proses dan bukan ranah Dinas yang menentukannya.

“Pupuk bersubsidi juga jika ada Kecamatan yang tidak menyerap, bisa dialihlokasikan kepada wilayah yang membutuhkan dilengkapi dokumen berita acara,” ungkap Reza.

Dalam hal ini kata Reza, ada pengawasan dan fungsi pengawasan bukan  hanya oleh Dinas Pertanian saja, melainkan melibatkan beberapa komponen Dinas terkait diantaranya Disperindag, Asda, dan unsur APH bidang perekonomian atau P3.

Dalam hal pengawasan ini, ketika dikatakan apakah ini kelalaian? Pihaknya mengakui, bukan lalai dalam melaksanakan pengawsan, tapi keterbatasan anggaran dari  SPPD, sehingga dalam 1 tahun kurang maksimal dalam melaksanakan fungsi monitoring.

Terkait beberapa kasus yang sempat mencuat, dijelaskannya, bahwa  sampai saat ini masih dalam tahap pantauan, karena setiap informasi jarang dilengkapi dengan bukti.

Kata Reza, di tahun 2023 sendiri, Dispertan Garut akan mengalami permasalahan dalam pupuk subsidi, karena ada pengurangan oleh pihak Pusat kurang 4000 ton dan itu akan menimbulkan sebuah persoalan besar bagi para petani.

Masih kata Reza, kriteria kios sebagai penjual pupuk subsidi, mereka juga harus menjual pupuk non subsidi secara seimbang, jika tidak maka akan mengakibatkan dicabutnya perizinan kios tersebut.

Dirinya berharap, semua pihak harus mampu merubah sikap, baik dalam penggunaan maupun penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga pertanian di Kabupaten Garut mampu melaksanakan dengan mencapai hasil yang maksimal.

“Intinya, jika para petani dengan jatah 100 Kg, baik jenis pupuk Urea maupun NPK, diharapkan bisa merubah mindset atau pola pikir untuk menggunakannya sesuai peruntukannya, karena biasaya jatah pupuk yang diberikan yang tadinya hanya untuk satu atau dua jenis tanaman, di tumpangsari dengan tanaman lain otomatis hal itu akan berdampak pada penggunaan pupuk itu sendiri, dan merubah kebiasaan serta sikap tak bergantung pada pupuk bersubsidi ke pupuk organik,” pungkasnya.

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *