KPU Garut Selenggarakan Penetapan Sekretariat PPK se-Kab. Garut.

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

Aneu Nursifah, SE. MM., selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Garut. (Foto: Rudi Herdiana – grahabignews.com)

grahabignews.com, Garut – Pasca pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (12/01/23) KPU Kabupaten Garut menyelenggarakan Penetapan Kesekretariatan PPK, bertempat di Aula Kantor KPU Garut, Jalan Suherman Kecamatan Tarogong Kidul.

Menurut Aneu Nursifah, SE. MM., selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Garut, bahwa kesekretariatan PPK sebanyak 3 orang, yaitu satu orang Sekretaris, dan dua orang Staf Kesekretariatan, yaitu Staf Urusan Teknis Penyelenggaran dan Staf Tata Usaha, Keuangan dan Logistic.

Penandatangan Pakta Integrias, Kamis (12/01/23). (Foto: Rudi Herdiana – grahabignews.com)

“Hari ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan PPK, di mana PPK di beri waktu 7 hari untuk membentuk Kesekretariatan. Setelah pembentukan sekretariat, PPK membantu KPU dalam verifikasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” jelasnya.

Selanjutnya, PPK membantu KPU saat test wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 18-19 Januari 2023. Di mana hasil test wawancara diambil 3 orang sebagai Anggota PPS terpilih di setiap Kelurahan/Desa.

“Hasil dari proses seleksi CAT, KPU Kabupaten/Kota mengambil 3 kali kebutuhan calon anggota PPS. Setelah itu calon anggota PPS masuk dalam tahapan seleksi wawancara, hasil dari seleksi wawancara KPU Kab/Kota akan menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat,” terang dia.

(Foto: Rudi Herdiana – grahabignews.com)

Sementara untuk Kantor Sekretariat, Aneu menjelaskan, dalam PKPU 8 tahun 2022 pasal 58 ayat 2 menyebutkan bahwa sarana dan prasarana kesekretariatan PPK merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintahan kab/kota artinya pemerintah harus membantu memfasilitasi kebutuhan sekretariat PPK.

Akan tetapi, sambung Aneu, apabila ada salah satu kecamatan tidak memungkinkan untuk memfasilitasi kesekretariatan PPK, maka sekretariat boleh di luar kantor kecamatan.

“Untuk kantor sekretariat PPK di luar kantor Pemerintah, sampai saat ini belum ada alokasi anggaran untuk sewa kantor, paling yang ada hanya untuk biaya pemeliharaan dan listrik,” pungkasnya.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *