Desa Sukajaya Luncurkan Aplikasi Layanan Digital Simpel Desa

Share posting

Oleh: Laela

Yana (40) Salah Seorang Warga Desa Sukajaya. (Foto: Laela – grahabignews.com)

grahabignewa, Purwakarta – Guna memberikan pelayanan mudah cepat waktu, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bekerjasama dengan Telkom Indonesia luncurkan aplikasi Layanan Digital Simpel Desa.
Aplikasi tersebut bisa di download melalui Play Store, khusus untuk warga Sukajaya di masing-masing Handphone (Hp) Android mereka. Hal tersebut di benarkan Yana (40) salah seorang warga setempat kepada media melalui seluler, Senin (30/1/2023).
Menurut Yana, Aplikasi tersebut kemajuan buat desanya yang memudahkan, apabila ada warga emergency perlu pelayanan. Semisal, kecelakaan atau musibah di luar dugaan bisa lebih cepat tanggap mendapat pelayanan, tentu menguntungkan buat warga.
Aku dia, kami sangat senang dengan terobosan tersebut, sebagai bukti kemajuan-kemajuan pelayanan desa semakin baik, ini memudahkan warga di era digital yang semakin canggih.
“Tombol pelayanan emergency gunakan dengan bijak saat darurat, karena apabila di pijit tombol emergency ini, bunyi akan terdengar di Hp Android warga lainnya yang terdaftar di Aplikasi Simpel Desa,” ungkap Yana.

Nirwan Hermawan, Kepala Desa Sukajaya. (Foto: Laela – grahabignews.com)

Selain itu, pelayanan lain bisa didapat untuk pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setoran kredit motor, pembelian token listrik, bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta berbagai pelayanan desa lainnya yang berhubungan dengan desa, sangat menguntungkan baik dari segi waktu atau tenaga tidak perlu pergi jauh atau antri untuk melakukannya.
Hal tersebut dibenarkan Nirwan Hermawan, Kepala Desa Sukajaya, sebagaimana keterangannya kepada media, Jum’at (27/1/2023) di tempat kerjanya.
“Memudahkan pelayanan bagi warganya terobosan kerjasama dengan Telkom Indonesia ini semoga bermanfaat dan warga yang sudah terdaftar di simpel desa bisa merasakan langsung termasuk jika sesuatu menimpa warganya yang memerlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pengantar desa dan lainnya,” terang Nirwan.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *