Rentenir Yang Melanggar Bisa Di Proses Hukum

Share posting

Oleh : Laela

Aa Ojat Sudrajat, SH. (Foto: Laela – grahabignews.com)

grahabignews.com, Purwakarta – Maraknya rentenir yang meresahkan warga, karena melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang bisa di proses hukum.

Demikian ditegaskan Aa Ojat Sudrajat, SH di ruang kerjanya kepada media, Senin (06/02). Menurutnya, hal itu bisa dikategorikan pemeurasan, jika oknum terbukti melakukan penarikan bunga tidak rasional sangat tinggi.

“Masyarakat bisa bertanya kepada ahlinya atau konsultasi dengan saya. Silahkan datang ke kantor, gratis tidak di pungut biaya, jujur dan berani bisa mempermudah penyelesain solusi masalah yang di hadapi,” himbaunya.

Lanjut dia, jangan biarkan masalah tersebut hindari berlarut-larut. Membiarkan para pelaku kejahatan, antisipasi para oknum agar tidak menambah daftar korban.

Mereka yang sedang kesulitan mendapatkan uang yang di butuhkan sangat riskan, sudah susah di tambah bunga tinggi, maka semakin susah.

“Marilah kita minimalisir bersama, peraktek-peraktek yang tidak semestinya itu, agar bermasyarakat lebih nyaman kini dan nanti,” ungkap Aa Ojat.

E. Sumiati mantan Bendara Satuan Bela Negara kepada media di suatu kesempatan menyampaikan, sepengetahuannya, warga yang berat dengan bunga rentenir bisa mengajukan proses ke pihak terkait. Kemudian ketika sampai ke Pengadilan dapat mengajukan keberatan, minta pengurangan.

“Silahkan pihak-pihak terkait melakukan tugas dalam pembinaan kepada masyarakat yang memerlukan petugas negara sesuai tupoksi di bidang ini. Masyarakat harus tahu apa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidanginya dan ahli-ahli yang bisa mencerahkan,” imbuhnya.

Pantauan media di lapangan, para korban awam hukum, sangat jarang yang melaporkan. Alasannya, para rentenir sudah ultimatum sebelumnya sepakat, tanpa di pahaminya hal itu pelanggaran tidak sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Para rentenir banyak yang sesukanya menarik bunga dengan alasan kesepakatan yang akhirnya banyak menjerat korban dalam kesulitan yang lebih parah,” pungkasnya.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *