Postur Tubuh Anggaran Purwakarta Tahun 2023 Rp. 2,53 Triliun

Share posting

Oleh: Laela

Pelaksanaan Musrenbang di Aula Desa Cigelam Kecamatan Babakan Cikao Rabu (08/02). (Foto: Laela – grahabignews.com)

grahabignews.com, Purwakarta – Sebesar Rp. 2,53 Triliun di proyeksikan postur tubuh anggaran Tahun 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, anggaran sebesar itu berasal dari Transper Umum Rp. 1.5 Triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 249,2 Miliar dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta Rp. 762,8 Miliar.

Menurut Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Postur anggaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp. 2.53 Triliun akan dimaksimalkan untuk kegiatan pembangunan bidang infrastruktur dan suprastruktur.

“Pada intinya, lanjut Bupati, postur anggaran yang dipunyai oleh kita itu, kita maksimalkan untuk kegiatan pembangunan bidang, infrastruktur suprastruktur,” ungkap Anne saat menghadiri Musrenbang di Aula Desa Cigelam Kecamatan Babakan Cikao Rabu (8/2/2023).

Bupati berpendapat PAD Purwakarta belum maksimal, untuk menutupi seluruh belanja Daerah. Pemerintah Kabupaten Purwakarta, sangat bergantung dari dana transfer Pusat. Karena, banyak usulan-usulan dan aspirasi dari masyarakat yang belum bisa terakomodir.

Dikatakannya, kemampuan fiskal yang tidak seimbang dengan tuntutan masyarakat, Bupati Anne Ratna Mustika mengajak, seluruh kepala Desa, Camat dan kepala OPD dari kemampuan fiskal yang sangat minim tersebut, bisa berdampak atau mewujudkan pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat.

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Purwakarta, Aep Durochman mengatakan, Musrenbang memiliki dasar, Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional. Lantas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RIPD dan RPJMD.

“Musrenbang forum musyawarah tahunan, kesempatan ini saya selaku leading sektor acara musrenbang dan selaku kepala Bapelitbangda ingin memberikan penguatan kembali dan mengingat kembali kepada pemangku kepentingan bahwa kegiatan ini di tingkat Kecamatan,” ucapnya.

musrenbang sekarang, jrlas dia, guna mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa atau Kelurahan, kita akan menyepakati usulan kegiatan lintas Desa atau perubahan di Kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja organisasi perangkat Daerah.

Menurut Aep, musrenbang bisa menjadi landasan serta pijakan kuat dalam menyusun perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan. Membangun konektivitas dan sinergitas dari struktur Pemerintahan terkecil yaitu Desa, dengan pemerintah Daerah hingga Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Dijelaskan Aep, Musrenbang hari ini rencana yang nanti kegiatannya akan dilaksanakan pada Tahun 2024, program ini kegiatan untuk RKPD Tahun 2024,” pungkas Kepala Bapelitbangda.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *