Sepanjang Keputusan Merugikan Akan Banding Dan Itu Belum Terjadi

Share posting

Oleh: Laela

(Foto: Laela – grahabignews.com)

grahabignews.com, Purwakarta- Sidang barusan agenda keputusan, kalau dikabulkan sepanjang keputusan tersebut merugikan pihak kita akan banding, dan mereka juga kalau dirugikan pasti banding, dan itu belum terjadi.

Demikian disampaikan Aa Ojat Sudrajat, SH kuasa hukum tergugat Dedi Mulyadi mantan Bupati Purwakarta yang saat ini sebagai anggota DPR RI atas gugatan cerai yang dilayang istrinya Anne Ratna Mustika (Bupati Purwakarta), usai sidang lanjutan hari ini, Rabu, (8/2/2923).

Menurutnya, Banding bisa sampai 6 bulan dan kasasi bisa dua tahun,, dirinya mengaku pernah mengalami sepanjang karirnya sebagai pengacara, sekarang kita tunggu saja dulu perkembangannya, kita lihat dan saksikan di agenda 2 pekan kedepan 28 Pebruari dan seterusnya sampai selesai kasus ini.

Perihal nafkah menurut Ojat,” jangankan untuk keluarga, orang lain saja diurusin, bukan saja nafkah, lahan nafkah diberikan seperti biaya pencalonan Bupati yang perlu proses dan biaya, kalau Ambu modal dari mana, proses itu perlu sosialisasi perlu kompanye dan perlu dana sosialisasi dan kampanye serta lainnya, perihal hutang Ambu Anne sudah dibayar Kang Dedi.

Hutang itu hutang Ambu Anne dan Haji Aming jadi di bagi dua, Hutang Haji Aming di bayar Haji Aming dan Hutang Ambu Anne dibayar Kang Dedi bukan dibayar Ambu Anne, bukan hanya uang, lahan uangnya juga diberikan, sebagai kail ibaratnya guna menghasilkan bagi istrinya. Kang Dedi sangat bertanggungjawab tidak seperti yang dituduhkan,” tegas kuasa hukum tersebut.

Nafkah itu bermacam-macam, ada nafkah Mut’ah, nafkah Iddah, nafkah Hadonah nafkah kiswah seperti beli lipstik beli bedak, beli kantong dan lainnya, nafkah itu terpenuhi diberikannya disatukan. Jadi bukan sebatas makan minum atau kebutuhan dapur semata, tidak mungkin beli apa-apa harus selalu dibuktikan dengan nota atau print, belanja ke swalayan seperti sudah-sudah dilakukan belanja dengan Ni Hyang, beli popok, beli roti, beli bubur atau lainnya dilaksanakan tapi tidak mungkin di buka semua, bukti chat Kang Dedi dengan Ambu Anne baik-baik saja juga ada. Kang Dedi itu sangat mengerti kebutuhan, jadi Ambu itu harus ingat kebaikan orang,” ungkap kuasa hukum tersebut.

Usai sidang sebelumnya, Anne Ratna mengatakan, sadar chat dengan Dedi sebagai Ayah anak-anaknya selalu dengan kata-kata sopan, tapi bukan berarti rumah tangganya baik-baik saja, mengetahui hal itu dijadikan bukti, karena itu memilih untuk memblokir nomor suaminya, gugatan cerai ini sudah dengan proses pemikiran panjang, bukan instan, yakin seribu persen dengan langkah yang diambilnya melayangkan gugatan cerai terhadap suami,” tegas Ambu.

Usai sidang hari ini Anne sampaikan, ” kita sudah tidak komunikasi dalam bentuk apapun sejak 18 Juli 2022, sudah tidak satu atap, rumah tangga kami terjadi konflik, diperkuat dengan dallil-dalil yang tidak bisa saya jelaskan terbuka, dan dari saksi kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat masing-masing sudah menyampaikan kesaksiannya, ada kesamaan tidak melihat satu atap lagi,” jelas mantan Mojang Purwakarta tersebut.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *