Bupati Garut Tekankan Masyarakat Untuk Beli Gas 3 kg di Pangkalan

Share posting

Oleh: Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan saat diwawancarai oleh Insan Pers, Senin (27/3/2023). (Foto: Diskominfo Garut – grahabignews.com)

grahabignews.com, Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan menekankan kepada masyarakat untuk melakukan pembelian gas LPG 3kg langsung ke pangkalan, agar mendapatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19.500, guna menghindari tingginya harga di pengecer.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Garut pada awak media seusai pelaksanaan apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (27/03/2023).

Bupati Garut menyampakan, bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan pengkajian harga LPG 3kg dari mulai Rp 24.000 hingga Rp30.000. Rudy menuturkan, bahwa Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) sudah menghitung, dimana sudah selama 7 tahun harga LPG 3kg tidak mengalami kenaikan.

Ia juga mengatakan bahwa di Kabupaten Garut sendiri terdapat kurang lebih 1.400 pangkalan, di mana satu pangkalan dapat mendistribusikan 1.000 tabung gas.

“Mereka itu punya untungnya hanya satu setengah juta 1 pangkalan, apalagi dengan adanya kenaikan BBM, makanya kita naikkan itu Rp3.000, untuk bisa mengimbangi daerah-daerah lain, Sumedang, Kota Bandung, Cianjur yang lain sudah di atas 19.500 rupiah (HETnya), supaya apa? supaya kita juga tetap melimpah keadaan gasnya di Garut,” ucapnya.

Rudy menuturkan, bahwa saat ini yang menjadi persoalan adalah untuk mengatur pangkalan agar tidak menjual melebihi HET yang ditentukan. Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan mempidanakan pangkalan yang menjual harga gas LPG 3kg melebihi harga Rp19.500.

“Menurut aturan masyarakat itu belinya ke Pangkalan, jadi yang ke pengecer itu (harganya) bisa 30 ribu tergantung daripada keserakahan pengecer, jadi yang diatur oleh pemerintah itu di pangkalan dan itu harus 19.500,” ucapnya.

Bupati Garut juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pembelian langsung LPG 3kg ke pangkalan, bukan di pengecer sebagaimana pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) agar masyarakat membeli gas 3kg ke pangkalan.

“Jadi saya mohonbahwa Bupati akan mempidanakan pangkalan yang menjual 19 ribu (lebih dari HET) atau pangkalan yang tidak mau menjual kepada pembeli langsung, dan pangkalan akan dipindanakan kalau dia menjual puluhan kepada industri kepada apa-apa yang tidak berhak terhadap barang subsidi itu,” tandasnya.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *