Polres Garut Ungkapkan Home Industri Tembakau Sintesis dan Narkoba

Share posting

Oleh: Agung Gunawan

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro Pimpin Konferensi Pers Terkait Home Industri Tembakau Sintesis, Narkoba dan Obat Keras Terbatas. (Foto: Istimewa – grahabignews.com) 

grahabignews.com, Garut – Polres Garut ungkapkan Home Industri Tembakau Sintesis, Narkoba dan Obat Keras Terbatas pada Senin (10/04/23) pukul 15.00 hingga selesai.

Diungkapkan pada Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Garut, Jalan Jendral Sudirman No.204.

Hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba selama bulan Maret hingga 10 April 2023 berhasil mengamankan 13 orang terduga.

Pelaku terduga penyalahguna narkotika dan obat keras terbatas tersebut dimulai dari mahasiswa (19) hingga seorang wiraswasta (33).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 476 gram narkotika jenis tembakau sintesis, 2,72 gram Sabu, 90,84 gram Ganja, dan 0,6 gram biji Ganja.

(Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Selain itu, ada 13 ml cairan, 675 butir obat Dextromethophan, 314 butir obat Trihexypbenidyl, 225 butir Hexymer, dan 691 butir Tramadol.

Pelaku menyimpan, memiliki, membuat dan mengedarkan atau memperjual belikan, dan mengkonsumsi narkotika dengan tindak pidana dugaan di bidang kesehatan.

Adapun pasal yang diterapkan diantaranya ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami, tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba,” ujar Kapolres.

Dengan di gagalnya kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas ini dapat menyelamatkan anak bangsa di kabupaten Garut sebanyak 15.759 ( Lima belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan ) jiwa.

“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dengan kami Polres Garut” tutup Kapolres Garut.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *