Terbitkan SE Terbaru, Satgas Covid -19 Kab. Garut Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan, selaju Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut (Foto : Dok. Diskominfo Kab. Garut-grahabignews.com)

Grahabignews.com, Garut – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor KS.02.01/45/SATGASCOVID-19 TAHUN 2023 tentang Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi Covid-19 tetanggal Senin (12/06/2023). Surat Edaran ini merujuk dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Jum’at (09/03/2023).

Maksud diterbitkannya SE ini untuk memberikan pedoman penerapan protokol kesehatan di masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Sementara, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Garut juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Rudy Gunawan ini, ada beberapa aturan penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, salah satunya yaitu masyarakat diimbau untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Selain itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 juga memberikan kelonggaran untuk penggunaan masker, di mana masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat

dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, bagi masyarakat yang tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik sebelum dan saat melakukan perjalanan maupun berkegiatan di fasilitas publik.

Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk

tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *