Sosialisasi Penguatan Amaliyah Zakat yang Porposional dan Professional Di Raker MUI Kec. Tarkid

Share posting

Liputan Khusus

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Moderator MUI Kecamatan Tarogong Kidul, Iim Hilman (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Grahabignews.com, GarutPada bagian pemaparan materi yang disampaikan oleh para nara sumber, dipimpin oleh Moderator MUI Kecamatan Tarogong Kidul, Iim Hilman dengan diringi harapan bahwa pada rapat kerja ini semua kegiatan MUI membawa manfaat bagi kita.

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdulah Efendi, S.Pdi., Sy (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Pemaparan materi Fiqh dan Regulasi Zakat, disampaikan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdulah Efendi, S.Pdi., Sy bahwa Zakat adalah sumber ekonomi Islam yang bisa menjembatani antara yang memberi dan menerima. Dirinya sedikit mengupas bagaimana perjalanan sejarah ketika masa Abu Bakar Siddiq, kepemimpinan Umayah, sampai ketika di Indonesia pada masa VOC peperangan masa penjajahan yang dilakukan oleh para pahlawan dan ulama.

Dijelaskannya bagaimana kelembagaan BAZNAS yang merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang mandiri, bertanggungjawab kepada Presiden, dibentuk dengan keputusan Presiden yaitu Kepres RI No. 8 Tahun 2021 tanggal 17 Januari 2021. BAZNAS memiliki wewenang melaksanakan tugas  pengelolaan zakat, infaq/sedekah& zakat sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL) secara Nasional, melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggunajawaban atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat infaq/sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL).Bagaimana regulasi Zakat lanjutnya berdasarkan pada landasan hukum UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengggelolaan zakat, PP No. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang No. 23 Tahun 2021 tentang pengelolaan zakat.

Selain itu dasar hukum lainnya kata dia, yaitu Inpres No. 03 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian/lembaga, secretariat Jenderal lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan BUMD melalui Badan Amal Zakat Nasional. Perda, dan Intruksi Bupati.

“BAZNAS Kabupaten Garut telah diaudit di laporan Keuangannya oleh KAP secara berturut-turut dari tahun buku 2017 s/d 2021 dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Bahkan terkait Dana yang berhasil di kumpulkan oleh Puskat sekitar  100-200 M/tahun, ini sangat luar biasa melebihi PAD,” ungkap Abdullah.

Ditandaskannya bahwa BAZNAS adalah Aman Syar’I, Aman regulasi, dan Aman NKRI. Selain itu bahwa dijelaskannya juga secara singkat terkait Prinsif Pengelolaan Zakat.

Besar harapan dari pihak BAZNAS agar MUI Krcamatan Tarkid bisa menggali potensi bagaimana agar tata kelola zakat bisa berjalan bisa dari sedekah, atau bentuk kegiatan sosial lainnya.

Diharapkannya agar MUI Kabupaten Garut menjlin kerjasama bagaimana menyadarkan masyarakat untuk berxakat melaluinlrmbaga bukan secara perorangan, seperti halnya di Cianjur  dimana gerakan-gerakan zakat di masyarakat berjalan dengan baik.

Intinya bahwa pemaaran matei dari pihak BAZNAS Kabupaten Garut, seluruh peserta Raker mendapatkan pencerahan terkait Zakat dan bagaimana menggali potensi yang bisa dikembangkan oleh jajaran MUI kecamatan Tarkid, bagaimana mendapatkan respon dari masyarakat dengan katagori jenis-jenis zakat, objek zakat yang masih banyak yang perlu digali bersama.

“Mudah-mudahan saja kita bisa belajar dari BAZNAS Ciamis dari infak PKH saja dalam 1 tahun bisa mencapai 1,5 Miliar,’ harapnya.

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *