Selebgram Cantik Asal Purwakarta Promosikan Judi Online Diciduk Polisi

Share posting

Oleh: Nurlaela

Selebgram dan Gamers Cantik FS (19) Diciduk Polisi. (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

grahabignews, Purwakarta – Kedapatan mempromosikan judi online di media sosial selebgram dan gamers cantik FS (19) diciduk Polisi dari jajaran Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, dikediamannya Wilayah Kabupaten Purwakarta, Selasa, 29 Agustus 2023

Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber.

Kapolres menyebut, FS sudah sekitar tiga bulan mempromosikan judi online di Instagramnya. “Kami melakukan patroli cyber, dan ditentukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online,” ucap Wakapolres yang akrab disapa Mega, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, Rabu (20/9/2023)

Wakapolres menerangkan, Dalam menjalankan aksinya, FS mempromosikan judi tersebut di akun Instagram inimpott_ yang memiliki 44,9 ribu pengikut. Perempuan tersebut disebut tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.

(Foto: Istimewa – grahabignews.com)

“Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, FS mendapat bayaran kontrak setiap satu minggu sebesar Rp. 200 ribu rupiah yang di kirimkan ke nomor rekening pelaku dan ia telah menjalani bisnisnya itu dari 15 Juli 2023,” jelasnya.

Awal mula pelaku menerima endorse judi online mendapat Direct Message (Pesan Direct) dari akun T.D dan menawarkan bekerja sama untuk mempromosikan dan mengiklankan situs judi online dengan nama situs Akaislot.

“Jadi FS mempromosikan atau menginklankan situs judi online dengan bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan oleh pelaku dalam sehari yaitu berbentuk, photo slot dan video yang dikirimkan oleh akun T.D berikut link yang nantinya ditayangkan di Instagram milik pelaku,” terang Mega.

Pihaknya saat ini masih mengejar pihak atau orang yang menggandeng tersangka dalam mempromosikan situs judi online slot,” ungkap Wakapolres tersebut.

Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Menurut keterangan pelaku, diajak oleh seseorang berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Polres Purwakarta pun terus mendalami kasus tersebut,” kata Mega.

“Tentu kami akan terus mendalami dan akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot,” jelas Mega.

Kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” pungkas.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *